HALOSULSEL.COM, MAKASSAR -- Mantan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang resmi ditahan tim penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri di Rutan Polda Sulsel, Senin (26/10/2026).
Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka di Ditreskrimsus Polda Sulsel sejak siang hingga sore hari. Sekitar pukul 17.00 WITA, Husniah keluar dari ruang penyidik dengan mengenakan rompi oranye dan langsung digiring penyidik untuk menjalani masa penahanan 20 hari di Rutan Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan Makassar.
"Pelaksanaan penahanan mengacu pada persyaratan dan tata cara yang diatur dalam KUHAP. Penahanan bersangkutan selama 20 hari ke depan terhitung 26 Oktober sampai 14 November 2026 di Rutan Polda Sulsel," kata Kabag Ops Kortas Tipidkor Mabes Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi di Mapolda Sulsel.
Yusuf menegaskan, selama masa penahanan seluruh hak tersangka tetap dipenuhi, termasuk pendampingan penasihat hukum dan pelayanan kesehatan.
Sementara Direktur Reskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol. Taufik Herdiansyah Zeinardi menjelaskan, perkara tersebut ditangani secara joint investigation oleh Kortas Mabes Polri, Polda Sulsel, dan Polresta Gowa.
"Penyidik menangani perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," ucap Taufik.
Husniah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait TPPU.
Penahanan ini terkait kasus dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang terkait pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025-2026.
(Hasan Basri)


