HALOSULSEL.COM, WAJO -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo menerima kedatangan perwakilan masyarakat Kelurahan Wiringpalennae, Kecamatan Tempe, Selasa (3/11/2026). Kedatangan warga tersebut untuk menyampaikan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) sekaligus mengadukan aktivitas penambangan pasir yang meresahkan.
Aspirasi warga diterima langsung oleh Anggota DPRD Kabupaten Wajo, Ibnu Hajar. Koordinator aksi, Marsidah Yono mengatakan, aktivitas penambangan pasir yang diusahakan oleh CV. Bintang Muda Jaya menimbulkan dampak buruk.
"Lokasi tambang yang berada dekat dari permukiman memicu abrasi di pinggir Sungai Walennae, air sungai menjadi keruh, jalanan licin akibat ceceran pasir yang memicu kecelakaan pengendara roda dua, hingga ancaman kerusakan infrastruktur jalan akibat truk bermuatan berat,"ujarnya.
Marsidah menegaskan bahwa masyarakat meminta agar operasional tambang pasir tersebut dihentikan dan tidak diberikan izin lanjutan karena dampaknya yang membahayakan keselamatan warga.
Menanggapi aduan tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Wajo, Ibnu Hajar, menyatakan pihaknya akan segera meneruskan laporan aspirasi ini kepada pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti melalui RDPU.
"Laporan ini langsung kami teruskan ke pimpinan untuk didisposisikan ke komisi terkait. Nantinya, pimpinan akan menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan menghadirkan komisi, dinas terkait, serta pemilik tambang," ujar Ibnu Hajar.
Ibnu merinci, instansi teknis seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan PTSP, serta Satpol PP akan dipanggil bersama pihak CV. Bintang Muda Jaya dalam forum RDPU mendatang.
Di akhir pertemuan, Ibnu Hajar turut mengapresiasi masyarakat Wiringpalennae yang menyampaikan aspirasi secara tertib dengan menjunjung tinggi nilai adat istiadat sipakatau dan sipakange di rumah rakyat.(Humas DPRD Wajo)


