Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Dua Kali Mangkir, Menteri Nusron Wahid Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

HALO
Selasa, 03 November 2026
Last Updated 2026-11-04T06:41:21Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates


HALOSULSEL.COM, JAKARTA -
- Setelah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, akhirnya mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (4/11/2026).


Kedatangan Nusron tersebut untuk memenuhi panggilan sebelumnya terkait penyidikan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor serta dugaan tindak pidana korupsi lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.


Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan kehadiran Nusron di Gedung Merah Putih KPK. Namun, ia menegaskan bahwa penyidik sebenarnya tidak menjadwalkan pemeriksaan khusus terhadap Nusron pada Rabu ini.


"Benar, hari ini Rabu (4/11), Sdr. NW hadir memenuhi panggilan sebelumnya. Jadi, sebenarnya memang tidak ada penjadwalan pemeriksaan untuk hari ini," kata Budi dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta.


Budi menjelaskan, Nusron tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.22 WIB. Saat memberikan keterangan, Nusron masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.


"Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik," ujarnya.


Sebelumnya, Nusron tercatat dua kali tidak memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam perkara tersebut. Pemanggilan pertama dijadwalkan pada 7 Oktober 2026, tetapi ia berhalangan hadir dengan alasan adanya agenda internal kementerian.


Selanjutnya, pada pemanggilan kedua, 15 Oktober 2026, Nusron kembali tidak hadir karena sedang berada di luar negeri.


Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya mengaku belum menerima informasi dari penyidik mengenai rencana kedatangan Nusron pada Rabu ini. Ia menduga kehadiran Menteri ATR/BPN tersebut merupakan inisiatif pribadi untuk memenuhi panggilan yang sebelumnya tertunda.


Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 14 September 2026 terkait dugaan suap dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.


Sehari setelah operasi tersebut, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Empat di antaranya disebut memiliki hubungan kepercayaan dengan Nusron Wahid, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.


Selain itu, KPK juga menetapkan sejumlah pejabat ATR/BPN sebagai tersangka, yakni Lampri selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang serta Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.


Sementara dari pihak korporasi, KPK turut menetapkan Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi, sebagai tersangka.


Dalam penyidikan perkara ini, KPK juga menduga terdapat aliran penerimaan lain bernilai miliaran rupiah kepada sejumlah pihak terkait, di luar dugaan suap utama yang berkaitan dengan pembukaan blokir lahan.


Pemeriksaan terhadap Nusron diharapkan dapat membantu penyidik mendalami konstruksi perkara, termasuk menelusuri dugaan aliran dana dan peran masing-masing pihak dalam pengurusan HGB tersebut. (Aby)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan