Keterangan Gambar: Ketgam: Wali Kota Makassar, Danny Pomanto (Photo: Pemkot Makassar)


HALOSULSEL.COM, MAKASSAR  -- Jelang Hari Raya Idulfitri 1443 H Tahun 2022, Pemerintah Pusat menetapkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kota Makassar naik dari level 2 menjadi level 3.

Hal inipun membuat Wali Kota, Moh Ramdhan Pomanto mengaku heran dengan kenaikan level PPKM di ibu kota provinsi Sulawesi Selatan tersebut.

"Itu saya juga heran, kenapa tiba-tiba naik. Padahal setiap hari 0-5 terkonfirmasi dan BOR rendah sekali 0,33 persen," kata Danny sapaan akrabnya, pada wartawan, Kamis (28/4/2022).

Pemerintah Kota Makassar sendiri mengaku telah mengajukan protes ke Pemerintah Pusat terkait kenaikan status tersebut.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar Nursaidah Sirajuddin menyebut ada perbedaan data dan persepsi sekaitan penetapan status PPKM tersebut yang perlu diluruskan.

"Saya telepon Kemenkes, ternyata tetap level dua. Tapi Kemenkes tidak juga tidak bisa melakukan apa-apa karena statement (Inmendagri) itu berlaku nasional, makanya kami diminta untuk klarifikasi langsung ke pemerintah pusat," ungkap Nursaidah.

Padajal lanjut Nursaidah, angka kasus Covid-19 di Makassar sudah berkurang dari 20 kasus dalam sepekan. Namun, cakupan vaksinasi lansia yang turut menjadi indikator PPKM memang masih rendah. Tapi, hal itu kata dia tidak menjadi serta merta dijadikan acuan menaikkan status PPKM.

"Capaian lansia kita baru 60 persen, maka harusnya level 2. Apalagi secara kasus dalam seminggu kan sudah berkurang dari 20 kasus. Dimana alasan melevel 3 kan Makassar," sebutnya.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendari) Nomor 23 Tahun 2022 menetapkan status Makassar ke level 3. Namun, penetapan status PPKM disebut berbeda dengan Kemenkes.

"Setelah ditelusuri, mereka anggap vaksinasi dosis dua Makassar baru 45 persen. Saya telpon Kemenkes, ternyata tetap level dua. Tapi Kemenkes tidak juga tidak bisa melakukan apa-apa karena Inmendagri itu berlaku nasional. Makanya kami diminta untuk klarifikasi langsung ke pemerintah pusat," ungkapnya.

Sebelumnya status Makassar ditetapkan PPKM level 2 sebagaimana diatur dalam Inmendagri Nomor 21 Tahun 2022 berlaku sejak 12 hingga 25 April 2022.

Kemudian, pemerintah pusat lewat Inmendagri Nomor 23 Tahun 2022 menetapkan status PPKM Makassar naik ke level 3 yang berlaku sejak 26 April hingga 9 Mei 2022.(*)