Gambar Ilustrasi
HALOSULSEL.COM, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menegaskan bahwa gaji pokok anggota DPR RI periode 2024–2029 tidak mengalami kenaikan. Ia menyebutkan, gaji pokok yang diterima para legislator tetap berada di kisaran Rp6,5 juta hingga Rp7 juta per bulan.
“Tidak ada kenaikan gaji, yang kami terima masih sama sekitar Rp6,5 juta–Rp7 juta,” ujar Adies di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Adies menjelaskan, penyesuaian yang terjadi hanya pada beberapa komponen tunjangan. Misalnya, tunjangan beras naik dari Rp10 juta menjadi Rp12 juta, serta tunjangan transportasi dari sekitar Rp4–5 juta naik menjadi Rp7 juta. Dengan tambahan berbagai tunjangan tersebut, total penerimaan anggota DPR per bulan bisa mencapai Rp69–70 juta.
“Jadi yang naik bukan gaji, melainkan tunjangan. Tunjangan makan, beras, dan transportasi disesuaikan dengan kondisi harga saat ini,” kata dia.
Meski gaji pokok belum berubah lebih dari 15 tahun, Adies menegaskan para wakil rakyat tetap berkomitmen menjalankan tugas sebaik mungkin.
Tunjangan Perumahan Rp50 Juta
Terkait fasilitas rumah jabatan, anggota DPR periode 2024–2029 tidak lagi mendapatkannya. Sebagai gantinya, mereka memperoleh tunjangan perumahan sebesar Rp50 juta per bulan. Menurut Adies, angka itu masih relevan dengan biaya sewa rumah di sekitar Senayan yang berkisar Rp40–50 juta per bulan.
“Kalau ngekos tentu tidak memadai. Anggota biasanya kontrak rumah agar ada garasi dan tempat yang layak. Jadi Rp50 juta masih masuk akal,” ucapnya.
Adapun pimpinan DPR tidak menerima tunjangan tersebut karena sudah difasilitasi dengan rumah dinas.
Puan Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Gaji
Sementara itu, Ketua DPR RI, Puan Maharani, juga menepis isu yang beredar di media sosial mengenai kenaikan gaji anggota DPR hingga Rp3 juta per hari atau sekitar Rp100 juta per bulan. Ia menegaskan, yang berubah hanyalah pemberian kompensasi tunjangan rumah menggantikan fasilitas rumah jabatan.
“Tidak ada kenaikan gaji. Sekarang hanya tidak lagi diberikan rumah jabatan, melainkan kompensasi uang rumah,” kata Puan di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (17/8).
Isu tersebut sempat berkembang setelah adanya pernyataan anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, yang menyebut penghasilan bersih anggota DPR dapat menembus lebih dari Rp100 juta per bulan, termasuk tunjangan rumah Rp50 juta yang baru diberlakukan.(Sumber: detik)