HALOSULSEL.COM, WAJO -- Pemerintah Kabupaten Wajo resmi menerbitkan Surat Edaran Bupati Wajo Nomor 15 Tahun 2025 tentang imbauan salat berjamaah bagi seluruh pegawai, baik ASN maupun Non-ASN, di lingkungan Pemkab Wajo.
Dalam surat edaran tersebut, Bupati Wajo Andi Rosman meminta seluruh camat, lurah, dan kepala desa untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan salat berjamaah dan salat duha di masing-masing unit kerja.
“Ini bukan sekadar mewujudkan visi daerah yang religius, tapi juga bentuk kewajiban umat muslim. Kita ingin kebaikan dimulai dari pegawai pemerintah,” ujar Bupati Andi Rosman.
Surat edaran tersebut memuat ketentuan agar seluruh aktivitas dihentikan saat azan berkumandang dan dilanjutkan dengan salat berjamaah di masjid atau musala terdekat. Pegawai juga diminta melaksanakan salat duha setiap pagi sebelum memulai aktivitas.
Andi Rosman menegaskan bahwa pelaksanaan salat berjamaah akan mempererat ukhuwah islamiyah di lingkungan kerja dan menjadi cerminan nilai-nilai religius dalam tata kelola pemerintahan.
“Dengan salat berjamaah, tentu akan membawa keberkahan bagi kita dan kemaslahatan daerah,” imbuhnya.
Bupati juga menekankan bahwa instansi yang berlokasi jauh dari masjid atau musala diminta menyediakan fasilitas ibadah sendiri di lingkungan kantor masing-masing, untuk mendukung kelancaran ibadah pegawai.
Pengawasan terhadap implementasi edaran ini menjadi tanggung jawab kepala perangkat daerah, camat, lurah, dan kepala desa. Mereka diminta memastikan seluruh poin dalam surat edaran dijalankan secara konsisten dan penuh tanggung jawab. (CEL)