HALOSULSEL.COM, MAROS – Bupati Maros A.S. Chaidir Syam mengimbau para pelaku usaha tambang dan pemilik kendaraan angkutan material agar mematuhi aturan penggunaan jalan umum di Kabupaten Maros. Imbauan tersebut tertuang dalam surat Nomor 500.11.3.2/5/Dishub yang diterbitkan pada 10 September 2025.
Bupati menekankan pentingnya keselamatan lalu lintas, keamanan pengguna jalan dan ketertiban umum. Ia meminta seluruh aktivitas pengangkutan material tambang dibatasi hanya pukul 08.00–16.00 Wita. Serta menghindari jam-jam sibuk seperti jam masuk, istirahat, dan pulang sekolah.
Pihaknya pun mengingatkan kendaraan angkutan material tidak boleh melebihi tonase 8 ton dan dilarang melanggar dimensi kendaraan (over dimension and over loading).
Muatan wajib ditutup terpal untuk mencegah tumpahan material serta roda kendaraan dibersihkan sebelum keluar dari lokasi tambang.
“Semua kendaraan angkutan tambang harus sesuai ketentuan, laik jalan, dimensi kendaraan dan tata cara pengangkutan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Bupati, Kamis (18/9/2025).
Selain itu, pengoperasian kendaraan tambang wajib menggunakan sopir yang memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) resmi dari kepolisian, tidak di bawah umur dan bebas dari pengaruh narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA). Batas kecepatan maksimal kendaraan angkutan material ditetapkan 40 km per jam.
Bupati berharap imbauan ini dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab demi terciptanya ketertiban, kenyamanan, dan keselamatan bersama di jalan raya Kabupaten Maros.

