HALOSULSEL.COM, WAJO -- Aktivitas tambang galian C di Kecamatan Tempe dan Pammana kembali menjadi sorotan. Anggota DPRD Wajo, Mustafa, menilai keberadaan tambang tersebut berpotensi merusak lingkungan sekaligus menyalahi aturan tata ruang wilayah.
Sorotan itu disampaikan Mustafa dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPRD bersama Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Wajo, Senin (22/9/2025).
Menurutnya, Peraturan Daerah (Perda) RT/RW Nomor 1 Tahun 2023 dengan tegas melarang aktivitas penambangan di dua kecamatan tersebut.
“Kenapa bisa ada tambang di wilayah Tempe dan Pammana? Perda jelas tidak memperbolehkan galian C di sana. Ini harus segera diaudit. Saya minta ada tim khusus yang diturunkan untuk menelusuri hal ini,” tegas Mustafa.
Di sisi lain, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Wajo, Alamsyah, menyebut bahwa kewenangan perizinan tambang sepenuhnya berada di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
“Selama saya menjabat, DLH Wajo tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk tambang galian C,” jelasnya.
Senada dengan itu, Ketua DPRD Wajo, H. Firmansyah Perkesi, juga menegaskan bahwa kewenangan izin memang bukan di kabupaten. “Semua izin tambang dikeluarkan oleh provinsi,” ujarnya. (Humas DPRD Wajo)