![]() |
Ketgam: Upaya persuasif personil Polsek Pitumpanua memediasi orang tua dan anak yang terlibat konflik internal keluarga. (Foto: Humas Polres Wajo) |
HALOSULSEL.COM, WAJO -- Kepolisian Sektor (Polsek) Pitumpanua, Polres Wajo, Polda Sulawesi Selatan kembali menunjukkan peran aktifnya dalam menjaga ketertiban dan menyelesaikan permasalahan di tengah masyarakat.
Sabtu 20 September 2025 pukul 13.20 WITA, seorang orang tua, HS (70) warga Jalan Sepakat Desa Batu, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo menghubungi nomor ponsel Kapolsek AKP Andi Suhidin, untuk melaporkan anaknya yang diduga melakukan perusakan isi rumah akibat perselisihan keluarga.
Menerima laporan tersebut, anggota Polsek Pitumpanua yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Pitumpanua, Ipda Reynhard T, bersama anggota langsung bergerak cepat menuju lokasi.
Setelah melakukan pengecekan dan klarifikasi di tempat kejadian, polisi segera melakukan langkah mediasi.
Kapolsek Pitumpanua, AKP Andi Suhidin melalui Kanit Reskrim Ipda Reynhard menegaskan bahwa pihaknya mengedepankan langkah persuasif sesuai dengan aturan hukum.
“Kami lakukan pendekatan kekeluargaan dengan menghadirkan kedua belah pihak agar persoalan ini tidak berlanjut pada proses hukum, kecuali memang ada kerugian materiil yang menuntut penegakan hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Dalam mediasi tersebut, anak yang bersangkutan, AD (46) akhirnya menyampaikan permintaan maaf kepada orang tuanya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Sang orang tua pun menerima permintaan maaf tersebut, sehingga kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan.
Langkah cepat Polsek Pitumpanua ini mendapat apresiasi dari masyarakat karena mampu meredam konflik internal keluarga sebelum merambah ke ranah hukum yang lebih luas.
(KASI HUMAS POLRES)