HALOSULSEL.COM, JAKARTA – Tangis pecah di ruang sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Rabu (3/9/2025). Kompol Cosmas Kaju Gae, Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polri, tak kuasa menahan emosinya setelah mendengar vonis pemecatan dengan tidak hormat (PTDH) yang dijatuhkan kepadanya.
Dengan seragam lengkap dan baret biru khas Brimob, Cosmas berdiri di hadapan majelis sidang. Suaranya bergetar, sesekali terhenti karena tangis, saat ia mencoba menyampaikan permintaan maaf.
“Dengan kejadian atau peristiwa ini, demi Tuhan, bukan ada niat untuk membuat orang celaka,” ujarnya sambil menundukkan kepala, mengenang peristiwa yang menewaskan pengemudi ojek online, Affan Kurniawan (21).
Cosmas mengaku baru mengetahui kabar meninggalnya Affan dari media sosial, beberapa jam setelah video insiden itu viral. “Setelah kejadian, video viral kami ketahui melalui medsos. Dari kesempatan ini pula, saya mohon maaf ke pimpinan Polri, juga kepada rekan-rekan yang sedang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban umum,” ucapnya, sebelum tangisnya kembali pecah.
Peristiwa yang Mengguncang
Peristiwa tragis itu terjadi pada Kamis malam (28/8/2025). Affan Kurniawan, pengemudi ojek online muda, meregang nyawa usai terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob. Di dalam rantis itulah, Kompol Cosmas duduk di kursi sebelah kiri sopir.
Sidang KKEP menyatakan, Cosmas terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri. Majelis menilai, tindakannya termasuk dalam kategori perbuatan tercela.
“Pemberhentian dengan tidak hormat sebagai anggota Polri,” tegas Ketua Majelis KKEP dalam sidang yang digelar di Gedung Transnational Crime Coordinating Center (TNCC) Polri.
Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, menjelaskan putusan sidang itu. “Pertama, sanksi etika, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua, sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” katanya dalam keterangan pers usai sidang.
Tujuh Polisi Terlibat
Kasus ini menyeret tujuh anggota polisi. Cosmas termasuk di antara mereka yang terlibat langsung dalam peristiwa pelindasan terhadap Affan. Selain pemecatan, ia sempat dijatuhi sanksi administrasi berupa penempatan khusus (patsus) selama enam hari, sejak 29 Agustus hingga 3 September 2025.
Meski vonis telah dijatuhkan, suasana ruang sidang tetap menyisakan rasa getir. Air mata seorang perwira Brimob mengalir deras, namun tidak mampu mengembalikan nyawa seorang anak muda yang menjadi korban. (Abi)