Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Pemerintah Resmi Legalkan Umrah Mandiri, Negara Tetap Hadir Lindungi Jemaah

Zahar Zha
Jumat, 24 Oktober 2025
Last Updated 2025-10-25T03:15:18Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar.

HALOSULSEL.COM, JAKARTA –
Pemerintah Indonesia resmi melegalkan umrah mandiri. Kebijakan ini disahkan melalui Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).


Dalam beleid baru tersebut, Pasal 86 ayat (1) huruf b menegaskan bahwa perjalanan ibadah umrah kini dapat dilakukan secara mandiri.


Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan bahwa legalisasi ini merupakan bentuk penyesuaian Indonesia terhadap perubahan besar yang dilakukan oleh Arab Saudi dalam tata kelola ibadah haji dan umrah.


“Arab Saudi telah banyak melakukan perubahan radikal dan maju, termasuk membolehkan jemaah melakukan umrah secara mandiri. Mau tidak mau kita harus menyesuaikan,” ujar Dahnil pada wartawan.


Menurutnya, langkah ini bukan sekadar membuka peluang bagi masyarakat untuk berumrah tanpa biro perjalanan, tetapi juga menguatkan perlindungan hukum bagi jemaah. Sebelumnya, praktik umrah mandiri memang sudah banyak dilakukan, namun pendataan dan perlindungannya belum terintegrasi.


Dengan adanya UU baru ini, seluruh sistem perjalanan mulai dari pemesanan hotel, penerbangan, hingga layanan di Arab Saudi akan terhubung dengan platform Nusuk milik Pemerintah Arab Saudi.


“Negara tetap hadir. Melalui sistem ini, jemaah umrah mandiri akan terdata dengan baik dan terlindungi langsung oleh negara,” tegas Dahnil.


Integrasi data ini diharapkan mampu mencegah penipuan, mempercepat penanganan darurat, dan memastikan setiap jemaah terpantau secara resmi oleh otoritas Indonesia.


Syarat Umrah Mandiri


Dalam Pasal 87A, diatur sejumlah ketentuan bagi calon jemaah umrah mandiri:


1. Beragama Islam;

2. Memiliki paspor yang berlaku minimal enam bulan;

3. Memiliki tiket pesawat pergi-pulang dengan tanggal yang jelas;

4. Memiliki surat keterangan sehat dari dokter; dan

5. Memiliki visa serta bukti pembelian paket layanan dari penyedia resmi melalui sistem informasi Kementerian.


Sementara dalam Pasal 88A, jemaah juga dijamin hak-haknya, antara lain:


* Mendapat layanan sesuai perjanjian tertulis dengan penyedia;

* Dapat melaporkan kekurangan pelayanan langsung kepada Menteri. (Aby)


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan