Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Wakil Wali Kota Blitar Dipolisikan, Diduga menipu pengusaha Makassar

Zahar Zha
Sabtu, 18 Oktober 2025
Last Updated 2025-10-19T14:00:38Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates


HALOSULSEL.COM, MAKASSAR --
Wakil Wali (Wawali) Kota Blitar, Provinsi Jawa Timur, inisial ETS dilaporkan pengusaha asal Makassar, Sulawesi Selatan, atas dugaan penipuan dan penggelapan terkait utang piutang senilai Rp214 juta yang digunakan saat maju Plkada serentak 2024.


"Benar, bersangkutan sudah diberikan undangan untuk hadir (pemanggilan klarifikasi), tapi sampai saat ini belum sempat hadir," ujar Kepala Seksi Humas Polrestabes Makassar Ajun Komisaris Polisi (AKP) Wahiduddin dilansir dari Antara.


Pemanggilan kepada yang bersangkutan dilakukan setelah pihak penyidik menerima Laporan dengan nomor: LP/B/2440/XII/2024/SPKT/Polrestabes Makassar/Polda Sulsel, tanggal 27 Desember 2024.


Laporan ini sudah lama dilaporkan, namun baru ditindaklanjuti penyidik Polrestabes dengan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP-Lidik/56/RES.1.11/2025/Reskrim pada 8 Juli 2025.


Usai surat perintah itu diterbitkan, pada 10 Juli 2025 penyidik kemudian secara resmi melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada terlapor dalam hal ini ETS kini menjabat Wakil Wali Kota Blitar.


Saat ditanyakan terkait dengan keluarnya surat panggilan tersebut pada Juli 2025 lalu, dan sudah berapa kali bersangkutan disurati namun belum merespons panggilan klarifikasi itu.


"Saya belum tahu berapa kali dipanggil, memang sudah dipanggil, tapi belum datang," kata Wahiduddin secara singkat.


Dari informasi yang diperoleh, terlapor belum memenuhi panggilan polisi pertama. Selanjutnya, pada surat panggilan kedua yang dijadwalkan pada 13 Oktober 2025 juga tidak hadir.


Kasus ini berawal dari hutang piutang sebesar Rp214 juta diberikan pelapor salah seorang pengusaha Makassar diduga untuk kepentingan maju sebagai Calon Kepala Daerah di Pilkada Blitar 2024 lalu.


Sempat ada komunikasi kepada pelapor dan berjanji kan membayarkan utangnya dengan cara dicicil sesuai dalam surat perjanjian dibuat pada 9 Oktober 2024 sebesar Rp20 juta per bulan sampai lunas.


Namun belakangan, janji pembayaran utang tersebut tidak kunjung ditepati. Karena, sudah bosan dijanji, pelapor akhirnya melaporkan ke pihak yang berwajib atas dugaan penipuan dan pengelapan sesuai pasal 372 dan 378 KUHP.


Sejauh ini belum ada keterangan resmi dari pihak yang bersangkutan ihwal dari tuduhan dugaan penipuan dan pengelapan itu serta belum ada klarifikasi pihak terlapor atas laporan tersebut. (Hamda)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan