
Ketgam: Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Erwin Sodding.
HALOSULSEL.COM, MAKASSAR -- Komisi E DPRD Sulawesi Selatan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas kasus pemecatan dua guru di Kabupaten Luwu Utara, yakni Abdul Muis dan Rasnal, Rabu (12/11/2025).
Rapat yang berlangsung di Kantor Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sulsel, Jl. AP Pettarani, Makassar, ini menyoroti duduk persoalan pemecatan dua ASN guru SMAN 1 Luwu Utara yang diberhentikan dengan tidak hormat setelah diputus bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) dalam kasus pungutan liar sebesar Rp20 ribu dari siswa.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Erwin Sodding, menegaskan bahwa keputusan pemberhentian tersebut merupakan tindak lanjut dari amar putusan MA.
“Kami hanya menjalankan apa yang sudah menjadi keputusan hukum tetap. Putusan MA menyatakan keduanya bersalah, dan keluar juga persetujuan pemberhentian dari BKN. Jadi kami tindak lanjuti sesuai aturan,” ujar Erwin usai RDP.
Menurutnya, BKD Sulsel tidak memiliki ruang untuk menolak atau menunda keputusan itu karena dasar hukumnya sudah jelas dan mengikat.
“Sebagai instansi teknis yang menangani manajemen ASN, kami wajib menindaklanjuti putusan itu. Semua sudah diatur dalam undang-undang, jadi kami tidak bisa menambah atau mengurangi,” jelasnya.
Meski begitu, Erwin memastikan pemerintah provinsi tetap memberi perhatian terhadap aspek keadilan dan proses hukum bagi kedua guru tersebut.
“Pimpinan tetap memberi perhatian pada sisi objektivitas putusan itu. Apakah sudah sesuai dengan fakta dan apa yang dijalani oleh yang bersangkutan ini yang sedang kami dalami,” tambahnya.
Dalam forum tersebut, anggota Komisi E DPRD Sulsel turut menyoroti dugaan kejanggalan proses pemeriksaan, di mana Inspektorat Kabupaten Luwu Utara disebut melakukan pemeriksaan terhadap ASN yang sebenarnya berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi.
Menanggapi hal itu, Erwin menyebut BKD akan berkoordinasi dengan Inspektorat Provinsi Sulsel untuk menelusuri lebih lanjut proses tersebut.
“Tentu kami akan koordinasikan dengan Inspektorat Provinsi. Karena memang secara kewenangan, inspektorat kabupaten tidak bisa memeriksa ASN provinsi,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya melihat kasus ini secara menyeluruh dan objektif, bukan hanya dari satu sisi.
“Kita harus berpikir konstruktif. Jangan parsial, karena bisa saja ada aspek lain yang tidak terlihat jika kita hanya melihat sebagian,” tegasnya.
Menurut Erwin, koordinasi lanjutan akan dilakukan untuk memastikan apakah hasil pemeriksaan Inspektorat Luwu Utara sebelumnya ikut dijadikan bahan pertimbangan oleh pengadilan dalam menjatuhkan putusan.
Rapat dengar pendapat ini dihadiri oleh anggota Komisi E DPRD Sulsel, perwakilan Dinas Pendidikan Sulsel, BKD Sulsel, dan pihak-pihak terkait lainnya. (Hamda)
