
Ketgam: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: Net)
HALOSULSEL.COM, JAKARTA -- Belakangan ini media sosial diramaikan kabar soal pencairan rapel gaji pensiunan PNS pada November 2025 yang disebut-sebut mengalami kenaikan hingga 12 persen.
Informasi tersebut bahkan disertai klaim bahwa kenaikan itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
Namun, kabar tersebut segera dibantah oleh pemerintah. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa belum ada regulasi resmi yang mengatur pencairan rapel kenaikan gaji bagi pensiunan ASN, TNI, maupun Polri.
“Kenaikan gaji ASN dan pensiunan memang masuk dalam rencana kebijakan pemerintah, tetapi hingga saat ini belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk dijalankan,” jelas Purbaya dalam keterangannya, Rabu (12/11/2025).
Menurutnya, Kementerian Keuangan masih perlu melakukan pembahasan lebih lanjut dengan Kementerian PANRB serta instansi terkait lainnya, terutama terkait kesiapan anggaran dan kondisi keuangan negara.
“Pemerintah harus memastikan seluruh aspek regulasi, kesiapan fiskal, dan pemerataan bagi penerima sebelum mengambil keputusan apa pun,” tambahnya.
Tak hanya pemerintah, PT Taspen (Persero) juga turut memberikan klarifikasi resmi atas isu tersebut. Pihak Taspen menegaskan bahwa informasi kenaikan rapel gaji pensiunan sebesar 12 persen adalah tidak benar.
“Seluruh informasi yang beredar tidak berasal dari kanal resmi Taspen dan berpotensi menyesatkan serta menimbulkan keresahan di kalangan peserta pensiun,” tegas Taspen dalam keterangan tertulisnya.
Taspen memastikan bahwa pembayaran gaji pensiun pada November 2025 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang berarti belum ada penyesuaian atau kenaikan gaji bagi pensiunan hingga saat ini.
Pemerintah mengimbau masyarakat, khususnya para pensiunan, untuk tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial, kecuali bersumber dari kanal resmi pemerintah atau lembaga terkait. (Abi)
