HALOSULSEL.COM, WAJO – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Maniangpajo bergerak cepat menindaklanjuti laporan kasus pencurian yang terjadi di Toko Cahaya Surya 02, yang berlokasi di Dusun Awotarae, Desa Kalola, Kecamatan Maniangpajo, Kabupaten Wajo.
Kegiatan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Maniangpajo, Ipda Muh. Yunus, SH, didampingi anggota Unit Reskrim Bripda Hamka, SH, pada Senin, 24 November 2025, mulai pukul 09.00 Wita hingga selesai.
Dalam olah TKP tersebut, tim Reskrim melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap lokasi kejadian, mengumpulkan sejumlah barang bukti, serta meminta keterangan awal dari pemilik toko dan saksi-saksi di sekitar lokasi. Upaya ini dilakukan untuk mengungkap pelaku serta memastikan rangkaian kejadian dapat ditangani sesuai prosedur kepolisian.
Kanit Reskrim Ipda Muh. Yunus, SH menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan serangkaian langkah penyelidikan lanjutan guna mengungkap identitas pelaku dan motif pencurian tersebut.
“Kami sudah melakukan olah TKP dan mengamankan beberapa petunjuk yang akan kami dalami. Kasus ini akan kami tindak lanjuti secara profesional hingga pelakunya dapat terungkap,” ujar Ipda Muh. Yunus.
Polsek Maniangpajo mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, meningkatkan pengamanan lingkungan dan tempat usaha, serta segera melapor jika mengetahui informasi yang berkaitan dengan tindak pidana di wilayahnya.
(KASI HUMAS POLRES WAJO)

