Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Tindal Lanjuti Polemik Seleksi JPTP, DPRD Wajo Gelar RDP dengan Pemkab dan Pansel

Zahar Zha
Senin, 17 November 2025
Last Updated 2025-11-17T10:26:12Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates


HALOSULSEL.COM, WAJO --
Komisi I DPRD Wajo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Sekretaris Daerah Wajo, Kepala BKPSDM, dan Kabag Hukum Setda Wajo, pada Senin (17/11), di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Wajo.


RDP ini digelar sebagai tindak lanjut aspirasi yang disampaikan Pelita Hukum Independen (PHI) Kabupaten Wajo terkait persyaratan Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemkab Wajo.


Aspirasi tersebut menyoroti adanya poin persyaratan khususnya pada poin 7 yang dinilai berpotensi membatasi hak Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengikuti seleksi.

Ketua PHI Wajo, Sudirman, menyampaikan bahwa persyaratan yang dimuat dalam pengumuman Pansel tidak sepenuhnya sejalan dengan aturan yang dijadikan rujukan.


“Dalam poin 7 disebutkan tentang frekuensi menduduki jabatan setingkat minimal dua kali atau jenjang fungsional tertentu selama empat tahun. Padahal ketentuan itu tidak diatur dalam PP No. 17 Tahun 2020 maupun Permen PANRB No. 15 Tahun 2019. Sementara dalam pengumuman, kedua aturan itu yang disebut sebagai rujukan,” ujarnya.


Menanggapi hal tersebut, Kepala BKPSDM Wajo, Syamsul Bahri, menegaskan bahwa Panitia Seleksi telah lebih dulu berkonsultasi dengan BKPSDM Provinsi dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelum merumuskan pengumuman seleksi.


Syamsul Bahri memastikan bahwa persyaratan tersebut tidak bertentangan dengan regulasi.


“Kami tidak membuat persyaratan baru, hanya menaikkan levelnya. Namun dasar persyaratannya tetap mengacu pada PP dan Permen PANRB. Ini juga sebagai bentuk filter agar seleksi tetap menjamin keseimbangan jabatan,” jelasnya.


Kabag Hukum Setda Wajo, Andi Elvira, menambahkan bahwa terkait kebijakan yang diberlakukan pemerintah daerah dalam melakukan seleksi terbuka pengisian (JPTP), tetap dan harus mengacu dan berpedoman pada PP No. 17 Tahun 2020 dan Permen PANRB No. 15 Tahun 2019 dan turunannya maupun UU ASN terbaru .


"Kalaupun misalnya terdapat kebijakan yang tidak diatur atau bertentangan dengan persyaratan PP dan Permen, maka sebaiknya bisa diatur dalam pembobotan. Pembobotan itu bisa menjadi salah satu kriteria bagi calon yang kita seleksi nanti," katanya.


Adapun Pembobotan ini lanjutnya Elvira, sebenarnya bisa diatur apakah dengan frekuensi dua kali atau lebih yang menguntungkan peserta seleksi ataupun misalnya yang kurang jejaknya dari 2 tahun bisa diatur dalam pembobotan.


"Jadi inipun juga berdasarkan hasil fasilitasi kami di Biro Hukum, mengenai persyaratan untuk panitia seleksi ini," tambahnya.


"Kalaupun terdapat kebijakan lain diluar persyaratan itu diatur dalam pembobotan. Tapi jika nanti terdapat keberatan, tentunya kami sedapat mungkin akan berikan pertimbangan hukum kepada Pansel sebagaimana fungsi kami," terang Elvira.


Sementara para anggota DPRD turut memberikan pandangan. Legislator PAN, H. Andi Alauddin, meminta agar Pemkab Wajo benar-benar berpegang pada regulasi agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.


Sementara anggota DPRD lainnya, H. Mustafa, menekankan pentingnya menjaga profesionalisme dalam proses seleksi.


“Jangan ada intervensi. Tempatkan ASN sesuai kompetensi dan disiplin ilmunya. Jangan sampai, misalnya, tenaga kesehatan ditempatkan di sektor pariwisata,” tegasnya.


Sebagai pimpinan rapat, Amran mengajak seluruh pihak mencari jalan tengah agar tidak ada ASN yang merasa dirugikan.


“Kita ingin proses yang adil. Jangan sampai ada ASN yang merasa didzolimi,” tutur Legislator Partai Gelora ini.


Setelah melalui diskusi panjang, rapat menghasilkan tiga kesepakatan penting:

1. Poin 7 dalam persyaratan seleksi akan disesuaikan dengan redaksi PP dan Permen PANRB.

2. Kebijakan untuk menyeleksi calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang berkualitas akan dirumuskan kembali oleh Panitia Seleksi.

3. Masa pendaftaran diperpanjang agar ASN memiliki waktu yang cukup untuk berkas dan mengikuti proses seleksi.


Dengan kesepakatan ini, DPRD Wajo berharap proses seleksi JPTP dapat berlangsung lebih terbuka, adil, dan memberi kesempatan yang sama bagi seluruh ASN yang memenuhi kualifikasi.(Red)


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan