
Ketgam: Kantor Cabang BRI Sengkang Kabupaten Wajo.
HALOSULSEL.COM, WAJO -- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Sengkang menegaskan bahwa seluruh proses penanganan kredit, termasuk pelaksanaan lelang agunan, dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan mengacu pada mekanisme yang ditetapkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Penegasan tersebut disampaikan BRI menanggapi aksi penyampaian aspirasi yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat di Kantor BRI Sengkang, Senin (22/12/2025). Aksi tersebut menyoroti proses lelang agunan atas salah satu debitur.
Pemimpin Cabang BRI Sengkang, Asryani Abdullah, mengatakan pihaknya menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum, selama dilakukan secara tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“BRI memastikan seluruh tahapan pengelolaan kredit dan pelaksanaan lelang agunan dijalankan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian perbankan, transparansi, serta akuntabilitas,” ujar Asryani, Selasa (23/12/2025).
Ia menambahkan, BRI senantiasa membuka ruang komunikasi dengan debitur maupun pihak-pihak terkait untuk mencari solusi terbaik sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Apabila terdapat keberatan atau hal-hal yang masih perlu diklarifikasi, BRI mempersilakan penyelesaiannya dilakukan melalui jalur komunikasi dan prosedur hukum yang tersedia,” tambahnya.
Asryani juga memastikan bahwa selama berlangsungnya aksi penyampaian aspirasi tersebut, operasional dan layanan perbankan kepada nasabah tetap berjalan normal.
Dalam menjalankan seluruh aktivitas bisnisnya, BRI menegaskan komitmennya untuk terus menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta menjaga kepercayaan nasabah dan masyarakat. (*)
