Penandatanganan kerja sama ini dilaksanakan di Kantor kejaksaan Wajo dan bertujuan untuk memperkuat sinergi antara BRI dan Kejaksaan dalam rangka penanganan serta penyelesaian permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, khususnya yang berkaitan dengan kegiatan operasional perbankan.
Pemimpin BRI Branch Office Sengkang Asryani Abdullah menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memastikan seluruh kegiatan bisnis BRI berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
“Melalui perjanjian kerja sama ini, BRI berharap dapat memperoleh pendampingan dan bantuan hukum dari Kejaksaan Negeri Wajo, baik dalam bentuk pertimbangan hukum, bantuan hukum, maupun tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Wajo menyambut baik kerja sama tersebut dan menegaskan komitmen Kejaksaan untuk mendukung BRI sebagai BUMN dalam menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional, akuntabel, dan sesuai koridor hukum.
Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, meminimalkan risiko hukum, serta mendukung keberlangsungan bisnis BRI dalam memberikan layanan perbankan terbaik kepada masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Wajo dan sekitarnya. (*)


