Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

​Jaga Kondusivitas Nataru, Bupati Maros Terbitkan Surat Edaran Larangan Petasan dan Miras

Muthmainnah Amri
Selasa, 16 Desember 2025
Last Updated 2025-12-29T02:01:31Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

HALOSULSEL.COM, MAROS - Pemerintah Kabupaten Maros bergerak cepat dalam memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. 


Bupati Maros, H.A.S. Chaidir Syam, secara resmi menandatangani Surat Edaran Nomor: 100.3.4.2/1/SATPOLPP yang memuat poin-poin krusial terkait ketertiban umum.


​Langkah preventif ini diambil sebagai respons terhadap potensi gangguan keamanan yang kerap meningkat di penghujung tahun. Dalam edaran tersebut, Pemerintah Kabupaten Maros menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, aparat keamanan, dan seluruh lapisan masyarakat.


​Fokus utama dalam edaran ini adalah larangan penggunaan petasan dan kembang api yang dapat memicu kegaduhan atau bahaya kebakaran di pemukiman warga. Selain itu, Bupati Chaidir memberikan peringatan keras terkait penyalahgunaan Minuman Keras (Miras) dan Narkoba.


​"Masyarakat diimbau secara tegas untuk tidak mengonsumsi minuman keras maupun terlibat dalam aktivitas terkait narkoba. Hal ini dilakukan demi menjaga moralitas dan mencegah terjadinya tindak kriminalitas yang sering kali dipicu oleh pengaruh zat tersebut," ujarnya.


​Menyadari potensi lonjakan arus kendaraan, Pemerintah Kabupaten Maros bersama jajaran Kepolisian akan melakukan rekayasa lalu lintas secara situasional. Tujuannya meminimalisir kemacetan parah dan menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalur-jalur utama yang menghubungkan Maros dengan daerah sekitarnya.


​Selain itu, pengamanan akan diperketat di lokasi-lokasi strategis, seperti pusat perbelanjaan dan pasar.
​Objek wisata yang diprediksi akan dipadati pengunjung.
​Rumah ibadah dan titik-titik kumpul massa lainnya.


​Keamanan selama perayaan Nataru kali ini akan dikawal ketat oleh personel gabungan. Bupati telah menginstruksikan Satpol-PP, Dinas Perhubungan, TNI (Kodim 1422 Maros), dan Kepolisian (Polres Maros) untuk bersiaga penuh.

​"Kami memohon perhatian dari para Camat, Lurah, hingga Kepala Desa untuk menyosialisasikan aturan ini ke tingkat paling bawah agar perayaan Natal dan pergantian tahun di Maros berlangsung damai, tertib, dan penuh khidmat," tegas Bupati dalam edaran tertanggal 17 Desember 2025 tersebut.

​Surat edaran ini diharapkan menjadi acuan bagi seluruh pihak agar Kabupaten Maros tetap berada dalam kondisi yang kondusif tanpa adanya gangguan ketertiban yang berarti.


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan