Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Dugaan Jual Jabatan Desa, Bupati Pati Terjerat KPK

Zahar Zha
Selasa, 20 Januari 2026
Last Updated 2026-01-21T15:38:07Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates


HALOSULSEL.COM, JAKARTA --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Bupati Pati Sudewo disebut mematok tarif Rp 125 juta hingga Rp 150 juta kepada para calon perangkat desa (Caperdes).


Namun, tarif tersebut diduga masih dinaikkan oleh orang-orang kepercayaan Sudewo di tingkat desa.


Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, Sudewo menyampaikan ketentuan tarif itu kepada dua kepala desa yang menjadi tangan kanannya, yakni Abdul Suyono (Kepala Desa Karangrowo) dan Sumarjiono (Kepala Desa Arumanis).


“Berdasarkan arahan SDW, YON dan JION kemudian menetapkan tarif sebesar Rp 165 juta hingga Rp 225 juta untuk setiap Caperdes,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/1/2026).


Asep menegaskan, besaran tersebut merupakan hasil mark up dari tarif awal yang dipatok Sudewo.


Disertai Ancaman


Dalam praktiknya, pengumpulan uang itu diduga dilakukan dengan ancaman. Para calon perangkat desa disebut tidak akan mendapatkan pembukaan formasi di tahun-tahun berikutnya apabila menolak membayar.


Akibat pengondisian tersebut, hingga 18 Januari 2026, Abdul Suyono tercatat telah mengumpulkan dana sekitar Rp 2,6 miliar dari delapan kepala desa di Kecamatan Jaken.


“Uang tersebut dikumpulkan oleh JION bersama saudara JAN (Karjan) selaku Kepala Desa Sukorukun, yang juga bertugas sebagai pengepul dari para Caperdes, untuk kemudian diserahkan kepada YON dan selanjutnya diduga diteruskan kepada SDW,” ungkap Asep.


Empat Orang Jadi Tersangka


Atas perbuatan tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni:


* Sudewo (Bupati Pati),

* Abdul Suyono,

* Sumarjiono, dan

* Karjan.


“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Asep.


KPK juga langsung menahan keempat tersangka di rumah tahanan negara cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026.


Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c KUHP. (Aby)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan