Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

KPK Tetapkan Gus Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Tembus Rp 1 Triliun

Zahar Zha
Jumat, 09 Januari 2026
Last Updated 2026-01-09T16:04:46Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates


HALOSULSEL.COM, JAKARTA --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Selain Gus Yaqut, KPK juga menetapkan Gus Alex sebagai tersangka.


Penetapan tersebut dibenarkan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu serta Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (9/1/2026).


Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 kuota yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada 2024. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota haji diatur 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.


Namun, KPK menduga kuota tambahan tersebut justru dibagi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus, yang dinilai bertentangan dengan ketentuan undang-undang.


“Penetapan tersangka tentu berdasarkan kecukupan alat bukti. Penyidikan masih terus berjalan dan mendapat dukungan dari BPK, ini menjadi sinergi positif,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.


Diduga Ada Permainan Travel Haji


KPK menduga pembagian kuota 50:50 tersebut merupakan hasil persengkongkolan antara pejabat Kementerian Agama dan asosiasi travel haji. Pembagian itu kemudian dilegalkan melalui Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan yang ditandatangani langsung oleh Yaqut Cholil Qoumas.


Akibat kebijakan tersebut, sekitar 42 persen atau 8.400 kuota haji reguler.diduga dialihkan menjadi kuota haji khusus, yang berpotensi memberikan keuntungan besar bagi agen travel.


Bahkan, KPK juga mendalami dugaan. aliran dana setoran dari travel haji khusus kepada oknum pejabat Kemenag dengan nilai berkisar USD 2.600 hingga USD 7.000 per kuota, yang disebut mengalir hingga pejabat puncak.


Kerugian Negara Lebih dari Rp 1 Triliun


Dalam proses penyidikan, KPK telah melakukan penghitungan sementara kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Saat ini, KPK masih menunggu hasil perhitungan final dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).


“Kami masih menunggu finalisasi perhitungan dari BPK. Jika sudah selesai, tentu akan kami sampaikan ke publik,” kata Budi.


Dicegah ke Luar Negeri dan Digeledah


Sebelum penetapan tersangka, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni Gus Yaqut, Gus Alex, dan bos travel Maktour Fuad Hasan Masyhur.


KPK juga menggeledah sejumlah lokasi, termasuk kediaman para pihak terkait dan kantor Kementerian Agama, serta menyita berbagai barang bukti. Pemeriksaan saksi dilakukan di berbagai daerah, mulai dari Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, hingga wilayah lainnya. Tak hanya pejabat Kemenag, pemilik ratusan travel haji dan umrah juga turut diperiksa.


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.


Melalui kuasa hukumnya, Gus Yaqut menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang dilakukan KPK, termasuk penggeledahan dan penyitaan dalam perkara tersebut. (Aby)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan