HALOSULSEL.COM, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).
Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 dibacakan Ketua MK Suhartoyo.dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo.
MK menyatakan frasa perlindungan hukum dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, kecuali dimaknai bahwa:
Penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan, sebagai bagian dari prinsip restorative justice.
Norma Dinilai Terlalu Umum
Dalam pertimbangan yang dibacakan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, MK menilai Pasal 8 UU Pers selama ini bersifat deklaratif dan tidak memberikan bentuk perlindungan hukum yang konkret bagi wartawan.
Akibatnya, wartawan berpotensi langsung diproses secara hukum tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang telah diatur dalam UU Pers.
“Jika tidak dimaknai secara jelas oleh Mahkamah, norma ini berpotensi menjerat wartawan secara langsung tanpa perlindungan yang memadai,” ujar Guntur.
Proses Hukum Tak Bisa Serta-Merta
MK menegaskan, setiap gugatan, laporan, atau tuntutan hukum yang berkaitan dengan karya jurnalistik tidak bisa langsung diproses melalui jalur pidana atau perdata.
“Penyelesaian sengketa pers harus mengedepankan mekanisme dalam UU Pers dengan pertimbangan Dewan Pers,” kata Guntur.
Ada Hakim Berbeda Pendapat
Meski demikian, tiga hakim konstitusi—Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan ini.
Gugatan IWAKUM
Uji materi ini diajukan IWAKUM yang diwakili Ketua Umum Irfan Kamil dan Sekjen Ponco Sulaksono. Mereka menilai Pasal 8 UU Pers dan penjelasannya multitafsir dan berpotensi membuka ruang kriminalisasi terhadap wartawan, terutama dalam kerja-kerja investigasi.
Pasal 8 UU Pers hanya menyebutkan, “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum”, tanpa menjelaskan mekanisme dan batasannya secara tegas.
IWAKUM menilai, berbeda dengan profesi lain seperti advokat dan jaksa yang secara eksplisit dilindungi undang-undang selama bertindak dengan itikad baik, wartawan justru berada dalam posisi rentan.
Dengan putusan ini, MK berharap perlindungan terhadap kemerdekaan pers menjadi lebih jelas, adil, dan berkeadilan, sekaligus mencegah kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik yang sah. (Aby)

