HALOSULSEL.COM, MAKASSAR -- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) resmi mengeksekusi terpidana kasus kosmetik berbahaya, Mira Hayati, Rabu (18/2/2026). Eksekusi dilakukan setelah jaksa menerima salinan lengkap putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari Pengadilan Negeri Makassar.
Penjemputan terhadap pemilik brand MH Cosmetic itu dilakukan di kediamannya di kawasan Tamalanrea, Kota Makassar. Proses eksekusi berjalan lancar dan disaksikan aparat lingkungan setempat, Ketua RT 1 RW 7 Kelurahan Kapasa Raya.
Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 12016 K/PID.SUS/2025 tertanggal 19 Desember 2025. Dengan putusan itu, jaksa eksekutor wajib melaksanakan penahanan terhadap terpidana.
Dalam amar putusan, Mahkamah Agung menyatakan Mira Hayati terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, karena mengedarkan produk skincare ilegal yang mengandung merkuri. Ia dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 2 bulan kurungan.
Sebelumnya, di tingkat pertama, PN Makassar memvonis terdakwa 10 bulan penjara. Jaksa mengajukan banding dan Pengadilan Tinggi Makassar memperberat hukuman menjadi 4 tahun penjara. Namun, dalam putusan kasasi, Mahkamah Agung menetapkan vonis 2 tahun penjara.
Sebelum dibawa ke lembaga pemasyarakatan, terpidana menjalani pemeriksaan kesehatan sesuai prosedur. Setelah dinyatakan sehat, ia langsung dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar untuk menjalani masa hukumannya.
Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelaku usaha yang membahayakan kesehatan masyarakat.
“Saya telah menginstruksikan jajaran untuk segera mengeksekusi putusan ini. Tidak ada perlakuan istimewa bagi siapa pun. Hukum harus ditegakkan secara profesional dan tegas,” ujarnya.
Ia juga menyebut eksekusi ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha kosmetik ilegal di Sulawesi Selatan.
“Jangan main-main dengan hukum dan jangan korbankan kesehatan masyarakat demi keuntungan pribadi. Kami akan tindak tegas,” tegasnya. (Hamdan)

