HALOSULSEL.COM, WAJO -- DPRD Kabupaten Wajo menerima aspirasi dari Forum UMKM WP Ruang Terbuka Hijau (RTH) Callaccu terkait rencana penataan dan penertiban lokasi usaha di kawasan Jalan Lapabbe, sebelah utara RTH Callaccu, Sengkang, Selasa (31/3).
Puluhan pelaku UMKM yang tergabung dalam forum tersebut pada prinsipnya menyatakan dukungan terhadap kebijakan pemerintah, sepanjang tidak merugikan pelaku usaha yang selama ini menggantungkan penghidupan di lokasi tersebut.
Melalui perwakilannya, Andi Edi Saputra, Forum UMKM WP meminta agar para pelaku usaha tetap diperbolehkan menggunakan booth yang ada hingga pemerintah menyediakan lokasi relokasi yang layak.
“Kami meminta kebijakan agar pelaku UMKM tetap bisa berjualan di booth yang ada sampai tersedia tempat baru dari pemerintah,” ujar Andi Edi.
Selain itu, forum juga menekankan pentingnya penyediaan lokasi relokasi yang strategis dan mampu mendukung keberlangsungan serta pertumbuhan usaha UMKM.
Permintaan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, yang menegaskan pentingnya perlindungan, pengembangan iklim usaha yang kondusif, serta dukungan terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.
“Jika relokasi harus dilakukan, kami berharap pemerintah menyiapkan tempat yang benar-benar strategis, agar tujuan penataan tidak justru mematikan usaha pelaku UMKM,” tambahnya.
Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Komisi I DPRD Wajo, Amshar Andi Timbang, yang menerima langsung aspirasi tersebut menegaskan, bahwa dirinya mendukung kebijakan pemerintah daerah untuk menertibkan sesuai dengan regulasi. Namun penertiban tersebut harus disertai solusi bagi kelangsungan UMKM.
“Penataan ini menyangkut kepentingan bersama. Namun kami pastikan, tidak akan ada pemindahan tanpa solusi. Tapi apakah solusi ini nantinya memuaskan pelaku UMKM, tentu kami tidak bisa memastikan,” tegasnya.
Lebih lanjut Ketua Fraksi PKB DPRD Wajo ini menegaskan akan mengawal dan menindaklanjuti aspirasi tersebut dengan menggelar RDP dengan tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku serta prinsip keadilan bagi seluruh pihak. (HUMAS DPRD WAJO)

