Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Dua Residivis Wanita Diduga Otaki Peredaran 5 Kg Sabu di Makassar, Jadi Buruan Polisi

Zahar Zha
Kamis, 23 April 2026
Last Updated 2026-04-23T08:41:28Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates


HALOSULSEL.COM, MAKASSAR --
Perburuan terhadap dua wanita residivis kasus narkoba tengah dilakukan oleh Bareskrim Polri. 


Keduanya, Indriati (32) dan Nasrah (29), diduga menjadi pengendali jaringan peredaran sabu seberat 5 kilogram di Makassar, Sulawesi Selatan.


Dalam pengungkapan kasus ini, polisi lebih dahulu menangkap seorang kurir bernama M Yusran Aditya (41). Ia diamankan di Jalan Galangan Kapal Lorong Permandian 1, Tallo, Makassar, pada Minggu (19/4) sekitar pukul 00.50 Wita.


Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa jaringan tersebut dikendalikan oleh Indriati yang merupakan residivis. Sabu diketahui dipasok dari wilayah Kabupaten Pinrang dan Sidrap sebelum diedarkan di Makassar.


Tak hanya itu, Yusran juga disebut bekerja sama dengan istrinya, Nasrah, dalam mengedarkan narkotika. Keduanya memanfaatkan usaha laundry sebagai kedok untuk menjalankan bisnis haram tersebut, dengan metode penjualan eceran hingga sistem tempel.


Polisi kini telah merilis ciri-ciri kedua buronan tersebut. Indriati berusia 32 tahun, memiliki tinggi badan sekitar 150 cm, berambut hitam lurus, bermata sipit, berkulit sawo matang, dan berbibir tidak terlalu tebal. 


Sementara Nasrah (29) memiliki ciri fisik serupa, termasuk tinggi badan sekitar 150 cm, rambut hitam lurus, mata sipit, kulit sawo matang, dan bibir yang tidak terlalu tebal.


Indriati resmi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berdasarkan surat nomor DPO/63/IV/2026/Dittipidnarkoba tertanggal 22 April 2026. 


Sementara Nasrah juga masuk dalam DPO berdasarkan surat dengan nomor yang sama. Surat tersebut ditandatangani oleh Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Handik Zusen, yang memimpin penyidikan.


Dalam surat DPO itu, masyarakat diminta untuk membantu memberikan informasi terkait keberadaan keduanya. Informasi dapat disampaikan kepada penyidik atau penyidik pembantu melalui nomor telepon yang telah dicantumkan.


Eko menegaskan, Indriati dan Nasrah bukan pelaku baru. Keduanya merupakan residivis kasus narkotika yang sebelumnya pernah menjalani hukuman di Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa. Bahkan, Indriati diketahui tengah menjalani masa pembebasan bersyarat saat kembali diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu ini.


Saat ini, polisi terus memburu keberadaan kedua DPO yang diduga berperan sebagai pengendali utama jaringan narkoba di Sulawesi Selatan. 


Kasus ini menjadi pengingat bahwa jaringan peredaran narkotika masih terus beroperasi dengan berbagai modus, termasuk memanfaatkan usaha legal sebagai kedok.(Has) 

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan