HALOSULSEL.COM, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa pembelian hewan qurban oleh Presiden melalui anggaran negara tidak bertentangan dengan hukum Islam. Bahkan, langkah tersebut dinilai sah secara syar’i karena bertujuan untuk kemaslahatan masyarakat luas.
Pernyataan itu disampaikan menyusul kebijakan Presiden RI Prabowo Subianto yang menyalurkan sapi qurban melalui skema Bantuan Presiden (Banpres) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, menegaskan bahwa praktik tersebut memiliki dasar fikih yang kuat dalam tradisi Islam.
“Terkait pembelian sapi dari APBN oleh Presiden melalui Banpres, saya kira secara syar’i tidak ada persoalan,” ujar Prof Niam dikutip dari MUI Digital, Kamis (28/5/2026).
Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta itu menjelaskan, dalam sejarah Islam, pemimpin negara memang dianjurkan melaksanakan qurban menggunakan kas negara atau Baitul Mal demi kepentingan rakyat.
Ia merujuk pada hadis riwayat Imam Bukhari yang menyebutkan bahwa seorang imam atau pemimpin diperbolehkan membeli hewan qurban menggunakan dana negara.
“Dalam konteks Indonesia saat ini, APBN dapat dipahami sebagai bentuk modern dari Baitul Mal,” jelasnya.
Menurutnya, qurban yang dilakukan Presiden pada hakikatnya merupakan qurban negara untuk masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi kepala negara maupun elit pemerintahan.
“Sehingga qurban dari negara untuk kepentingan masyarakat. Dan itu tidak ada soal secara syar’i,” tegas Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah tersebut.
Tak hanya dari sisi agama, MUI juga menilai kebijakan tersebut masuk akal secara administratif dan birokrasi pemerintahan. Prof Niam menyamakan mekanismenya dengan program bantuan sosial yang selama ini rutin disalurkan pemerintah melalui Banpres.
“Sebagaimana anggaran negara melalui Banpres diberikan sembako dan didistribusikan kepada masyarakat, maka hal yang sama juga berlaku untuk hewan qurban,” katanya.
Ia menekankan bahwa sapi-sapi qurban tersebut tidak digunakan untuk konsumsi pribadi Presiden, melainkan dibagikan langsung kepada masyarakat di berbagai daerah.
Menurut Prof Niam, momentum Idul Adha justru menjadi sarana memperkuat syiar keagamaan sekaligus mempererat solidaritas sosial di tengah masyarakat.
“Momentum Idul Adha ini tentu akan menambah semarak syiar keagamaan. Jadi secara agama tidak ada isu, dan secara teknis justru sangat kontekstual,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyalurkan sebanyak 1.098 ekor sapi qurban untuk Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah. Hewan qurban tersebut didistribusikan ke 38 provinsi serta 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, menjelaskan sebanyak 598 ekor sapi disalurkan kepada pemerintah daerah, sementara 500 ekor lainnya diberikan kepada lembaga pendidikan, pondok pesantren, lembaga sosial keagamaan, tokoh masyarakat, hingga tokoh agama.
Ia menyebut standar bobot sapi qurban Presiden berkisar antara 800 kilogram hingga 1,3 ton. Namun, terdapat 46 daerah yang tidak memiliki sapi dengan bobot sesuai standar tersebut.
“Karena itu, ada daerah yang menerima dua ekor sapi sebagai pengganti,” jelas Juri.
Program qurban Presiden ini pun diharapkan tidak hanya membantu masyarakat yang membutuhkan, tetapi juga memperkuat semangat kebersamaan dan kepedulian sosial di momentum Hari Raya Idul Adha. (Aby)

