Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Gubernur Sulsel Buka Peluang Kepsek SMA/SMK yang Mundur Kembali Menjabat, Tunggu Hasil Evaluasi

Zahar Zha
Rabu, 17 Juni 2026
Last Updated 2026-06-17T11:47:32Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates


HALOSULSEL.COM, MAKASSAR --
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, membuka peluang bagi kepala sekolah yang sebelumnya mengundurkan diri untuk kembali menduduki jabatan mereka. Namun, keputusan tersebut akan bergantung pada hasil evaluasi yang saat ini masih dilakukan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel.


Menurut Andi Sudirman, jabatan kepala sekolah merupakan tugas tambahan yang melekat pada seorang guru, sehingga sewaktu-waktu dapat ditinggalkan karena pengunduran diri, promosi, maupun alasan lainnya.


"Jabatan kepala sekolah itu sebenarnya tugas tambahan. Jadi kapan saja bisa mengundurkan diri, berhenti, atau mendapat penugasan di tempat lain," ujar Andi Sudirman di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Rabu (17/6/2026).


Saat ini, Pemerintah Provinsi Sulsel masih melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kepala SMA dan SMK di berbagai daerah. Hasil evaluasi tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan pengisian jabatan yang kosong maupun keberlanjutan penugasan kepala sekolah.


Andi Sudirman mengungkapkan, tidak semua kepala sekolah yang mengundurkan diri memiliki catatan kinerja yang sama. Sebagian di antaranya dinilai memiliki prestasi yang baik, sementara lainnya menunjukkan capaian yang biasa saja.


"Kita akan lihat hasil evaluasinya terlebih dahulu. Banyak juga yang mengundurkan diri sebenarnya memiliki prestasi, ada juga yang biasa saja. Jadi semuanya akan dipertimbangkan," katanya.


Ia mengaku hingga kini belum menerima laporan akhir dari Dinas Pendidikan terkait gelombang pengunduran diri kepala sekolah yang sempat menjadi perhatian publik. Karena itu, Pemprov Sulsel memilih menunggu hasil evaluasi sebelum mengambil langkah lebih lanjut.


Dalam proses penilaian tersebut, pemerintah juga mengacu pada pakta integritas yang sebelumnya ditandatangani oleh para kepala sekolah. Dokumen itu memuat sejumlah komitmen, termasuk pencapaian target kinerja dan tata kelola keuangan sekolah.


"Di dalam pakta integritas ada klausul yang menyatakan bahwa apabila tidak mampu memenuhi target kinerja, maka yang bersangkutan bersedia melepaskan jabatannya. Jadi ada unsur kesediaan di sana," jelasnya.


Selain faktor kinerja, sejumlah kepala sekolah disebut mengundurkan diri karena telah memasuki akhir masa periodisasi jabatan sehingga tidak lagi memenuhi syarat untuk melanjutkan tugas sebagai kepala sekolah.


Meski demikian, Andi Sudirman menegaskan seluruh keputusan terkait penempatan maupun kemungkinan pengaktifan kembali kepala sekolah yang mundur akan ditentukan setelah evaluasi rampung.


Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Andi Iqbal Nadjamuddin, menegaskan bahwa pengunduran diri para kepala sekolah dilakukan secara sukarela setelah melalui proses evaluasi yang diterapkan kepada seluruh kepala SMA dan SMK di Sulsel.


"Pengunduran diri tersebut merupakan keputusan pribadi dan sukarela dari yang bersangkutan setelah mempertimbangkan hasil evaluasi," kata Iqbal.


Ia menjelaskan, evaluasi dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat kinerja dan tata kelola pendidikan di Sulawesi Selatan. Hasilnya akan menjadi pertimbangan dalam penempatan maupun keberlanjutan penugasan kepala sekolah.


Di sisi lain, kebijakan tersebut mendapat perhatian dari Komisi E DPRD Sulsel. Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar beberapa waktu lalu, DPRD mengungkapkan adanya sekitar 326 kepala sekolah yang diminta membuat surat pernyataan pengunduran diri.


Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah, merekomendasikan agar kebijakan tersebut dihentikan guna menghindari munculnya polemik dan keresahan di tengah masyarakat.


"Kami meminta persoalan ini diselesaikan secara baik-baik agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi maupun isu terkait dugaan pemaksaan pengunduran diri kepala sekolah," ujarnya.


Menurut DPRD, persoalan tersebut berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Namun, sebagian besar temuan itu disebut telah ditindaklanjuti oleh kepala sekolah dengan melakukan pengembalian sesuai rekomendasi.


"Karena sudah ada pengembalian dan perbaikan, kami menilai persoalan tersebut sebenarnya telah selesai," terang Tenri.


Diketahui, sebanyak 551 peserta sebelumnya telah mengikuti tahapan seleksi kepala sekolah. Dari jumlah tersebut, sekitar 114 kepala sekolah diproyeksikan untuk mengisi sekolah yang saat ini masih dipimpin pelaksana tugas (Plt) maupun sekolah yang kepala sekolah definitifnya telah berakhir masa jabatannya.(Has)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan