Wacana tersebut mengemuka dalam pertemuan antara Menteri Dalam Negeri, sejumlah kepala daerah, Komisi II DPR RI, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, mengatakan salah satu hasil penting dari pertemuan tersebut adalah adanya relaksasi aturan mengenai batas maksimal belanja pegawai daerah sebesar 30 persen dari APBD.
"Relaksasi Undang-Undang HKPD menjadi salah satu keputusan penting. Batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dapat disesuaikan dengan kebutuhan daerah agar seluruh PPPK, baik paruh waktu maupun penuh waktu, tetap dapat bekerja," ujar Mardani.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menambahkan, pihaknya juga mendorong agar pembiayaan gaji PPPK dapat ditanggung pemerintah pusat melalui APBN. Menurutnya, langkah tersebut akan memberikan kepastian dan rasa aman bagi para PPPK yang selama ini khawatir terhadap kondisi fiskal daerah.
"Bahkan kami mengusulkan agar gaji PPPK ditanggung APBN sehingga teman-teman bisa bekerja dengan tenang dan fokus memberikan pelayanan kepada masyarakat," katanya.
Beri Kepastian bagi PPPK
Usulan tersebut disambut positif karena dinilai dapat menjadi solusi atas kekhawatiran sejumlah pemerintah daerah yang mengalami keterbatasan anggaran dalam membiayai kebutuhan pegawai.
Selain itu, kebijakan tersebut juga diharapkan mampu memberikan kepastian masa depan bagi para PPPK yang selama ini menjadi ujung tombak pelayanan publik, terutama di sektor pendidikan, kesehatan, dan pelayanan pemerintahan.
Dalam rapat tersebut, Komisi II DPR RI bersama pemerintah juga menghasilkan enam poin kesepakatan penting.
Pertama, mendukung penerapan masa transisi terkait ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Kedua, mendorong Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PANRB segera berkoordinasi dengan Menteri Keuangan untuk menerbitkan kebijakan yang mengatur perubahan persentase belanja pegawai daerah sesuai kebutuhan riil masing-masing daerah.
Ketiga, menegaskan bahwa PPPK dan PPPK paruh waktu yang telah diangkat melalui kebijakan penataan tenaga non-ASN tidak boleh diberhentikan hanya karena keterbatasan fiskal daerah maupun penerapan batas maksimal belanja pegawai.
Keempat, meminta Kementerian PANRB mempercepat penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN guna menjamin kepastian masa kerja, jenjang karier, kesejahteraan, dan perlindungan sosial bagi aparatur sipil negara.
Kelima, mendorong peningkatan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) pada tahun-tahun mendatang agar kemampuan keuangan daerah semakin kuat dalam mendukung kebutuhan pelayanan publik.
Keenam, mendorong pemerintah pusat agar sumber pembiayaan PPPK daerah, khususnya tenaga kesehatan, guru, dan tenaga kependidikan, dapat dialokasikan melalui APBN.
Jika usulan tersebut terealisasi, maka jutaan PPPK di seluruh Indonesia berpotensi memperoleh kepastian yang lebih baik terkait status kerja dan kesejahteraan mereka, sekaligus memperkuat kualitas pelayanan publik di daerah. (Aby)

