
Gambar Ilustrasi
HALOSULSEL.COM, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menghentikan seluruh kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang bermasalah.
Penghentian itu disampaikan melalui surat yang dikirim ke seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di Indonesia.
"Benar surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Senin (13/7/2026).
Isi Surat Kejagung
Surat penghentian bernomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 10 Juli 2026 itu ditandatangani Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, selaku penyidik.
Dalam surat tersebut Kejagung meminta seluruh Kajati menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan yang berkaitan dengan Program MBG di wilayah hukum masing-masing.
Perintah ini merupakan tindak lanjut dari surat sebelumnya Nomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026. Surat itu memerintahkan para Kajati melakukan inventarisasi serta menyampaikan permasalahan dalam pelaksanaan Program MBG oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Data Akan Dipakai untuk Penyidikan
Terkait tindak lanjut data yang sudah terkumpul, Anang menegaskan hasilnya akan digunakan untuk kepentingan penyidikan yang sedang ditangani Kejagung.
"Tentunya data yang sudah terkumpul terkait dengan perbuatan para tersangka yang sudah disidik Kejaksaan Agung," ujar Anang.
Sebelumnya Kejagung juga membenarkan telah meminta sejumlah Kejati melakukan pengecekan terhadap laporan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah.
Langkah itu dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan dugaan adanya titik-titik SPPG bermasalah, termasuk dugaan SPPG fiktif maupun yang berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.
Anang menegaskan pendataan itu bukan pemeriksaan terhadap seluruh SPPG di Indonesia. Pengecekan hanya dilakukan atas laporan yang diterima penyidik dari sejumlah wilayah.
"Kalau sepanjang sudah ada SPPG yang benar dan sesuai ketentuan, enggak ada masalah," kata Anang, Jumat (10/7/2026).
Hasil pengecekan dari daerah kemudian dilaporkan kepada penyidik Kejagung untuk diverifikasi sebagai bagian dari penanganan perkara.
7 Tersangka Kasus MBG
Saat ini Kejaksaan tengah menangani kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG.
Dalam perkara ini sudah ditetapkan 7 tersangka. Tiga di antaranya merupakan mantan pejabat BGN, yaitu Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua wakilnya, Sony Sonjaya serta Lodewyk Pusung.
Sebelumnya diberitakan juga bahwa dapur MBG kembali beroperasi dan harga ayam serta telur di Palembang naik lagi. Sementara Ketua Banggar DPR memperkirakan anggaran MBG 2027 turun menjadi Rp174 triliun. Jampidsus Febrie Adriansyah juga mundur dari jabatannya di tengah penyidikan yang berjalan.
