Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

PWI Desak Hotman Paris Minta Maaf, Tegaskan Wartawan Dilindungi Undang-Undang

Zahar Zha
Minggu, 19 Juli 2026
Last Updated 2026-07-19T10:40:11Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

Ketgam: Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir. (Ist)

HALOSULSEL.COM, JAKARTA --
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengecam pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan seorang wartawan saat konferensi pers. PWI menegaskan bahwa wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Pers dan harus dihormati.


Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, mengatakan bertanya kepada narasumber merupakan bagian dari tugas jurnalistik. Setiap narasumber memang berhak menjawab atau menolak menjawab pertanyaan, namun tidak dibenarkan merendahkan martabat profesi wartawan.


"Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Tidak ada alasan untuk mengintimidasi atau merendahkan profesi wartawan yang sedang menjalankan tugasnya," ujar Munir, Minggu (19/7/2026).


PWI menegaskan tidak mencampuri perkara hukum yang sedang ditangani Hotman Paris. Sikap organisasi tersebut semata-mata untuk menjaga marwah profesi wartawan agar dapat bekerja secara bebas, profesional, dan tanpa intimidasi.


Menurut Munir, advokat dan wartawan sama-sama memiliki peran penting dalam negara hukum dan demokrasi. Karena itu, kedua profesi harus saling menghormati dan menjunjung tinggi etika dalam setiap interaksi.


Atas peristiwa tersebut, PWI Pusat meminta Hotman Paris memberikan klarifikasi kepada publik sekaligus menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers. Langkah itu dinilai penting untuk menjaga hubungan baik antara profesi advokat dan wartawan.


PWI juga mengingatkan seluruh wartawan agar tetap bekerja secara profesional, independen, akurat, berimbang, serta berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik. Organisasi itu menegaskan akan terus memberikan perlindungan kepada wartawan yang mengalami intimidasi atau hambatan saat menjalankan tugas.


Sebelumnya, Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) juga mengecam ucapan Hotman Paris yang diduga melontarkan kalimat, "Lu punya otak nggak?" kepada seorang wartawan saat konferensi pers usai mendampingi kliennya, mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, pada Jumat (17/7/2026). Iwakum turut mendesak Hotman Paris menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada insan pers. (Aby)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan