Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

PWI Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya, Permintaan Maaf Dinilai Belum Hapus Dugaan Pidana

Zahar Zha
Rabu, 22 Juli 2026
Last Updated 2026-07-22T15:52:53Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates


HALOSULSEL.COM, JAKARTA --
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) resmi melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya atas pernyataannya kepada wartawan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026).


Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/5291/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 20 Juli 2026. Pelapor adalah Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu.


Direktur Anti Kekerasan PWI Pusat, Edison Siahaan, mengatakan laporan itu diajukan sebagai respons atas ucapan Hotman yang dinilai merendahkan profesi wartawan.


"Yang kami laporkan di sini adalah saudara HP. Kami berharap laporan ini dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Edison usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Senin (20/7/2026).


Dalam laporannya, PWI menyertakan dugaan pelanggaran Pasal 242 KUHP terkait penghinaan terhadap golongan penduduk, yang memiliki ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda maksimal Rp200 juta.


Edison menjelaskan, proses pelaporan berlangsung sekitar dua jam karena pihaknya terlebih dahulu berdiskusi dengan penyidik untuk menentukan pasal yang dinilai paling tepat dikenakan.


Selain laporan, PWI juga menyerahkan rekaman video konferensi pers di Kejaksaan Agung sebagai barang bukti. Menurut Edison, video tersebut menjadi dasar dalam pembahasan bersama penyidik sebelum laporan resmi diterima.


Permintaan Maaf Belum Menghapus Proses Hukum


PWI mengakui Hotman Paris telah menyampaikan permintaan maaf melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya. Namun, menurut Edison, langkah tersebut tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana yang telah dilaporkan.


Ia juga menyebut hingga kini belum ada permintaan maaf yang disampaikan secara langsung kepada wartawan anggota PWI maupun jurnalis yang hadir dalam konferensi pers tersebut.


Meski demikian, PWI masih membuka peluang penyelesaian secara damai apabila Hotman bersedia bertemu langsung dengan perwakilan wartawan dan menyampaikan permintaan maaf secara tulus.


"Kalau memang ada itikad baik dan disampaikan secara langsung, tentu itu bisa menjadi jalan penyelesaian. Ini juga menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan di ruang publik," ujar Edison.


Menurutnya, pelaporan tersebut bukan dimaksudkan untuk mengkriminalisasi Hotman Paris, melainkan sebagai bentuk keberatan atas ucapan yang dinilai merendahkan profesi wartawan.


Berawal dari Jawaban kepada Wartawan


Kontroversi bermula ketika Hotman Paris menghadiri konferensi pers terkait kliennya, Febrie Adriansyah, di Kejaksaan Agung.


Saat mendapat pertanyaan mengenai dugaan kriminalisasi terhadap kliennya, Hotman tidak menjawab secara langsung. Ia justru melontarkan pertanyaan balik kepada wartawan dengan kalimat, "Menurut kau gimana? Lu punya otak enggak?" yang kemudian memicu kritik dari berbagai kalangan.


Pernyataan tersebut mendapat kecaman dari Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred) dan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum).


Forum Pemred menilai sikap dan pilihan kata yang disampaikan Hotman tidak mencerminkan penghormatan terhadap kerja jurnalistik. Padahal, wartawan menjalankan tugasnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur hak untuk melakukan verifikasi dan konfirmasi kepada narasumber.


Ketua Forum Pemred Retno Pinasti menegaskan narasumber memang memiliki hak untuk tidak menjawab pertanyaan. Namun, hak tersebut tidak boleh diwujudkan dalam bentuk ucapan yang merendahkan atau mengintimidasi wartawan.


Forum Pemred juga mengingatkan bahwa Pasal 8 Undang-Undang Pers memberikan jaminan perlindungan hukum kepada wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.


Senada dengan itu, Ketua Umum Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), Irfan Kamil, menilai kalimat yang dilontarkan Hotman bukan sekadar kritik, melainkan bentuk penghinaan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas profesinya.


Menurutnya, setiap narasumber berhak menolak atau membantah pertanyaan wartawan, tetapi tidak dibenarkan melakukan serangan personal ataupun penghinaan kepada insan pers. (Aby)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan