HALOSULSEL.COM, WAJO -- Puluhan warga Dusun Daraga, Desa Passolloreng, Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo, menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri (PN) Sengkang, Kamis (30/7/2026).
Mereka datang membawa satu harapan, agar rekan mereka yang telah menjalani penahanan sekitar dua bulan mendapat putusan yang adil.
Warga yang tergabung dalam Koalisi Pelindung Hak (KPH) Masyarakat Daraga itu menyatakan kehadiran mereka bukan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan menyampaikan aspirasi secara damai kepada majelis hakim yang menangani perkara dugaan perambahan kawasan hutan.
Jenderal Lapangan aksi, Marsose Gala, mengatakan masyarakat hanya ingin memastikan suara mereka turut didengar dalam proses persidangan.
"Kami datang bukan untuk mengganggu jalannya persidangan ataupun mengintervensi proses hukum. Kami hanya berharap teman kami yang sudah ditahan selama dua bulan bisa memperoleh keadilan. Sepengetahuan kami, ia hanya bekerja sebagai buruh dengan upah sekitar Rp700 ribu," ujarnya.
Menurut Marsose, masyarakat berharap majelis hakim menjatuhkan putusan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan serta mempertimbangkan rasa keadilan.
Selain menyampaikan dukungan terhadap rekannya yang sedang menjalani proses hukum, warga juga meminta Pemerintah Kabupaten Wajo memberi perhatian terhadap persoalan status lahan perkebunan di Dusun Daraga yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat.
Mereka berharap pemerintah dapat memfasilitasi penyelesaian status lahan melalui rekomendasi teknis agar persoalan tersebut tidak terus berlarut.
Menanggapi aspirasi itu, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sengkang, Muhammad Nur Ibrahim, mengatakan pihaknya menerima penyampaian aspirasi masyarakat dan akan meneruskannya kepada majelis hakim yang menangani perkara.
"Kami sudah menerima aspirasi masyarakat dan akan menyampaikannya kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut," katanya.
Perkara ini berawal dari klaim UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Awota yang menyatakan lahan perkebunan yang dikelola warga Dusun Daraga merupakan kawasan hutan produksi. Dalam proses penegakan hukum tersebut, seorang warga ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perambahan kawasan hutan.
Sementara itu, masyarakat berpendapat warga yang ditahan hanya bekerja sebagai buruh harian untuk membersihkan lahan kebun milik warga lain, sehingga mereka berharap seluruh fakta tersebut menjadi pertimbangan dalam proses persidangan yang masih berlangsung. (*)

