HALOSULSEL.COM, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan komitmen bersama untuk terus memperkuat sinergi dalam penegakan hukum di Indonesia. Pertemuan kedua pimpinan lembaga penegak hukum tersebut menjadi penegasan bahwa hubungan Polri dan Kejaksaan tetap solid di tengah berbagai isu yang berkembang.
Dalam pertemuan yang berlangsung di Jakarta, Senin (13/7/2026), Jaksa Agung ST Burhanuddin menepis anggapan bahwa Polri dan Kejaksaan memiliki hubungan yang tidak harmonis. Ia menegaskan, kedua institusi justru memiliki komitmen yang sama untuk membangun sistem peradilan pidana (criminal justice system) yang semakin kuat.
"Saya dengan Pak Kapolri, teman-teman jangan berpikir kami ini rival atau saling berhadapan. Tidak. Kami sudah saling mengenal sejak lama, dan kini sama-sama mengemban amanah sebagai Jaksa Agung dan Kapolri," ujar Burhanuddin.
Burhanuddin menjelaskan, pertemuan tersebut merupakan agenda silaturahmi sekaligus forum koordinasi rutin untuk mengevaluasi berbagai langkah penegakan hukum agar semakin efektif dan profesional.
"Jangan juga berpikir karena ada isu-isu yang berkembang belakangan ini. Pertemuan ini adalah silaturahmi yang biasa kami lakukan. Yang kami pikirkan adalah bagaimana memperbaiki kinerja penegakan hukum ke depan," katanya.
Senada dengan itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut hubungan Polri dan Kejaksaan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem peradilan pidana. Karena itu, sinergi kedua lembaga harus terus diperkuat, terutama menjelang implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
"Ke depan, hubungan antara Kejaksaan dan Kepolisian sebagai aparat penegak hukum dalam criminal justice system akan terus kami perkuat dan kami perkokoh," ujar Listyo.
Sebagai bentuk nyata penguatan kerja sama, Polri dan Kejaksaan berencana mengembangkan program kemitraan melalui kolaborasi di bidang pendidikan. Program tersebut mencakup pertukaran pendidikan dan peningkatan kapasitas penyidik dari kedua institusi agar memiliki pemahaman yang selaras dalam penerapan KUHAP baru.
Menurut Listyo, langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan koordinasi yang semakin terintegrasi, sehingga pelayanan hukum kepada masyarakat dapat berjalan lebih cepat, profesional, dan memberikan rasa keadilan yang optimal.
"Semua langkah ini kami lakukan agar koordinasi dalam criminal justice system menjadi semakin baik, sehingga pelayanan hukum yang diberikan kepada masyarakat benar-benar menghadirkan rasa keadilan," tutupnya.(Aby)

