HALOSULSEL.COM, JAKARTA -- Kawasan kompleks parlemen Senayan dipadati oleh ratusan massa dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) bersama elemen masyarakat sipil sejak Kamis (27/8/2026) pagi.
Berbekal keranda mayat bertuliskan "Hukum Mati Koruptor", massa unjuk rasa menuntut langkah revolusioner dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, khususnya desakan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana.
Koordinator AMPB, Supriyono alias Mas Botok, menegaskan bahwa kedatangan gelombang massa dari Jawa Tengah ini murni untuk menyuarakan rasa keadilan masyarakat yang terampas oleh para koruptor.
"Kedatangan rombongan AMPB ke Jakarta murni untuk menyampaikan tuntutan terkait pemberantasan korupsi. Kami membawa dua tuntutan utama, yakni pengesahan RUU Perampasan Aset dan penerapan hukuman mati bagi koruptor," ujar Mas Botok di sela-sela aksi unjuk rasa di depan Gerbang Utama DPR RI, Kamis (27/8/2026).
Aksi yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB ini sempat diwarnai hambatan logistik. Beberapa hari sebelum puncak demo, rekening Bank Mandiri atas nama koordinator aksi sempat mengalami pembekuan atau penundaan transaksi sepihak oleh aparat penegak hukum.
Meski demikian, massa tetap mampu bertolak ke ibu kota menggunakan armada bus berkat pengumpulan donasi tunai serta bantuan logistik bahan pangan langsung dari warga Pati.
Pimpinan DPR Teken Komitmen Siap Mundur
Ketegangan di luar pagar akhirnya mereda setelah perwakilan massa diperbolehkan masuk ke kompleks parlemen. Rombongan AMPB dipersilakan menyaksikan jalannya Sidang Paripurna DPR RI yang kebetulan sedang mendengarkan laporan perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset.
Usai sidang, perwakilan pengunjuk rasa diterima langsung oleh tiga Wakil Ketua DPR RI, yakni Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa di Gedung Nusantara.
Audiensi tersebut membuahkan kesepakatan tertulis yang ditandatangani di atas meterai oleh pimpinan parlemen.
DPR RI secara resmi berkomitmen menyelesaikan pembahasan regulasi tersebut dan menetapkan tenggat waktu pengesahan akhir tahun ini.
"15 Desember saya akan datang lagi bersama masyarakat, satu minggu sebelumnya kami akan membuat posko seperti hari ini. Kami akan menagih janji!" tegas Mas Botok usai mengantongi surat komitmen tersebut.
Menariknya, klausul tambahan dalam pakta integritas tersebut menyatakan pimpinan dan anggota DPR yang terlibat siap menaruh jabatan atau mundur dari keanggotaan legislatif apabila RUU Perampasan Aset kembali gagal disahkan melampaui tanggal 15 Desember 2026. (Red)

