HALOSULSEL.COM,WAJO -- DPRD Kabupaten Wajo melalui Komisi I dan Komisi IV menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan Guru PPPK Paruh Waktu (PW) Tahap II Tahun 2025, Rabu (12/8/2026).
RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Wajo tersebut dipimpin Ketua DPRD Wajo, Firmansyah Perkesi, didampingi Ketua Komisi I Amshar Andi Timbang dan Ketua Komisi IV AD Mayang.
Turut hadir Kepala BKPSDM Wajo Syamsul Bahri, Kepala Dinas Pendidikan Wajo Alamsyah, anggota Komisi I dan II DPRD Wajo, serta perwakilan guru PPPK Paruh Waktu.
Ketua DPRD Wajo, Firmansyah Perkesi, mengatakan RDP hari ini merupakan tindak lanjut atas aspirasi guru terkait perubahan status pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang berdampak pada terhentinya pencairan tunjangan sertifikasi yang disampaikan Wasiastuti bersama rekan-rekannya kepada DPRD Wajo pada Jumat (10/7/2026) lalu.
Para guru berharap ada solusi agar status mereka sebagai guru dapat dipulihkan dalam Dapodik sehingga hak atas tunjangan sertifikasi kembali dapat diterima.
Kepala Dinas Pendidikan Wajo, Alamsyah, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian PAN-RB terkait persoalan tersebut. Ia menyebut Wajo saat ini mengalami kekurangan 152 guru akibat adanya perubahan data.
"Kementerian memberi kesimpulan sementara saat itu, ini kita bisa bantu kalau BKPSDM merubah statusnya ke PPPK penuh waktu menjadi formasi guru," jelasnya.
Namun, Alamsyah menyebut pihaknya mendapat informasi baru mengenai alternatif penyelesaian persoalan tersebut. Perubahan status, kata dia, masih memungkinkan dilakukan dalam waktu singkat apabila Bupati Wajo mengusulkan kepada Dirjen Pendidikan melalui BKPSDM.
"Informasi kami dapat kabupaten lain juga sudah melakukan ini, saya berharap legislatif memberikan pendampingan kepada kami agar proses cepat berjalan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Wajo, Syamsul Bahri, menjelaskan bahwa salah satu tugas BKPSDM adalah melakukan penataan, penataan dilakukan berdasarkan data dari Dinas Pendidikan.
Ia tidak menampik, PPPK Paruh Waktu yang menyampaikan aspirasi memang berstatus guru. Namun, saat pendaftaran PPPK PW Tahap II, mereka belum memenuhi persyaratan untuk mendaftar pada formasi guru sehingga memilih formasi tenaga kependidikan (Tendik) sebagai operator.
"Jadi mereka ini belum memenuhi syarat saat pendaftaran 2022 kemarin, karena salah satu syarat, minimal mereka sudah mengajar dua tahun dan pendidikan S1, dan mereka tidak memenuhi syarat itu. Syarat ini termasuk untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi," jelas Syamsul Bahri.
Lebih lanjut ditekankan, para guru tersebut baru memenuhi persyaratan untuk mendapatkan sertifikasi guru setelah 2024. Persoalan muncul karena status kepegawaian mereka dalam sistem saat ini tercatat sebagai PPPK Paruh Waktu pada formasi tenaga kependidikan.
"Di BKPSDM tidak memungkinkan seorang PPPK PW terdata dengan dua status, sebagai Tendik juga sebagai guru. Karena ini akan menjadi temuan BPK," tegasnya.
Setelah mendengarkan seluruh penjelasan dan aspirasi para guru, DPRD Wajo menyepakati sejumlah langkah tindak lanjut. Ketua DPRD Wajo meminta Dinas Pendidikan untuk segera mengumpulkan dan memperbaiki data 152 tenaga kependidikan yang terdampak persoalan tersebut.
"Kalau datanya sudah lengkap, baru kita bawa ke Dirjen Tenaga Kependidikan di Kementerian Pendidikan sekaligus berkoordinasi ke BKN Pusat," kata Firmansyah.
Ketua DPRD Wajo juga merekomendasikan anggota Komisi I dan Komisi II melakukan studi komparasi ke daerah yang telah memiliki solusi atas persoalan serupa, salah satunya Kabupaten Morowali.
"Jika ditemukan mekanisme yang dapat diterapkan di Wajo, DPRD akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan daerah tersebut dan Kementerian Pendidikan untuk mencari solusi bagi para guru PPPK Paruh Waktu," tegasnya. (Humas DPRD Wajo)

