HALOSULSEL.COM, WAJO -- Komisi I DPRD Kabupaten Wajo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas sengketa lahan yang dialami masyarakat Dusun Deraga, Desa Paselloreng, Kecamatan Gilireng, menyusul klaim Penegakan Hukum (Gakkum) Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan bahwa lahan tersebut merupakan kawasan hutan produksi.
Koordinator Koalisi Pelindung Hak Masyarakat Deraga (KPH Deraga), Marsose Gala, mengatakan masyarakat keberatan atas klaim tersebut karena lahan yang dikelola warga telah lama menjadi kebun. Bahkan, di lokasi tersebut terdapat permukiman lama yang ditandai dengan dua titik pemakaman masyarakat.
Menurutnya, sebagian lahan telah memiliki Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sejak 2010 dan pajaknya rutin dibayarkan setiap tahun. Namun, seorang operator alat berat justru ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membuka lahan yang diklaim sebagai kawasan hutan produksi.
Marsose berharap DPRD Wajo dapat merekomendasikan kepada pemerintah daerah untuk mengusulkan pembebasan kawasan kepada Kementerian Kehutanan apabila lahan tersebut benar-benar berada di dalam kawasan hutan produksi.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Wajo, Hj. Ernawati Aras, menjelaskan bahwa penerbitan SPPT dilakukan setelah seluruh persyaratan administrasi dipenuhi dan mendapat pengesahan dari pemerintah setempat.
Ia menegaskan bahwa SPPT bukan merupakan bukti kepemilikan tanah, melainkan bukti objek pajak atas pemanfaatan lahan. Berdasarkan data BPKPD, status lahan yang diajukan saat itu tercatat sebagai tanah kosong, bukan kawasan hutan. Namun, khusus untuk wilayah Dusun Deraga, SPPT tidak pernah diterbitkan lagi pada periode 2014 hingga 2020.
Sementara itu, Kepala Desa Paselloreng, Andi Fasir, mengatakan pernah ada permohonan pengoperan hak atas lahan, namun prosesnya belum ditandatangani. Pemerintah desa juga sempat mengajak pemohon meninjau langsung lokasi karena dikhawatirkan sebagian lahan masuk kawasan hutan. Namun, ajakan tersebut tidak pernah ditindaklanjuti oleh pemohon.
Di sisi lain, perwakilan UPTD KPH Awota menjelaskan bahwa berdasarkan peta kawasan hutan, lokasi tersebut telah masuk kawasan hutan sejak penunjukan melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 760/Kpts/Um/10/1982 tentang Penunjukan Areal Hutan di Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, yang kemudian mengalami penyesuaian melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.362/MENLHK/SETJEN/PLA.0/5/2019.
Anggota Komisi I DPRD Wajo, Ibnu Hajar, meminta Pemerintah Kabupaten Wajo segera berkoordinasi dengan KPH Awota dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar persoalan tersebut dapat ditata secara menyeluruh. Menurutnya, kasus serupa tidak hanya terjadi di Dusun Deraga, tetapi juga di sejumlah desa lainnya.
Ia juga mendorong pemerintah kecamatan dan desa untuk mengusulkan kepada Bupati Wajo agar dilakukan upaya pembebasan lahan apabila mekanismenya memungkinkan, sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum atas lahan yang telah dikelola selama bertahun-tahun.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Wajo, Amshar Andi Timbang, menilai persoalan tersebut dipicu oleh lemahnya koordinasi dan sosialisasi antarinstansi.
Menurutnya, kurangnya sosialisasi mengenai batas dan zonasi kawasan hutan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
"Yang terjadi hari ini adalah fungsi koordinasi dan sosialisasi yang tidak berjalan dengan baik antara pemerintah setempat dengan UPTD KPH Awota terkait batas kawasan hutan. Kasihan masyarakat yang tidak memahami aturan sehingga berpotensi tersangkut persoalan hukum karena ketidaktahuan," ujarnya.
Legislator PKB inipun berharap ke depan persoalan serupa dapat diselesaikan di tingkat kecamatan melalui koordinasi yang baik, didukung data yang akurat serta sosialisasi yang lebih intensif kepada masyarakat sehingga tidak lagi menimbulkan polemik.
Sebagai tindak lanjut, Komisi I DPRD Wajo meminta Pemerintah Desa Paselloreng berkoordinasi dengan BPKPD untuk mendata seluruh objek yang memiliki SPPT, sekaligus berkoordinasi dengan KPH Awota guna memastikan batas kawasan hutan. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian status lahan sekaligus mencegah persoalan hukum serupa terulang di kemudian hari. (Humas DPRD Wajo)

