
Ketgam: Konferensi pers kasus penipuan online di Mapolda Jawa Barat. (Net)
HALOSULSEL.COM, MAKASSAR -- Sindikat passobis atau penipuan online dengan modus menawarkan mobil murah berhasil dibongkar polisi di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan.
Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat (Jabar) mengamankan sekitar 20 orang dalam pengungkapan kasus tersebut. Setelah menjalani pemeriksaan dan pencocokan dengan sejumlah barang bukti, sebanyak 12 orang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari pengungkapan tersebut, diamankan sekitar 20 orang. Dari hasil pemeriksaan dan persesuaian dengan bukti-bukti lain, yang terbukti terlibat adalah sebanyak 12 orang dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Wadirresiber Polda Jabar AKBP Mujianto, dilansir dari detikJabar, Senin (24/8/2026).
Kedua belas tersangka masing-masing berinisial UR, BS, NYL, NR, FN, DN, HB, NK, ARB, MD, MA, dan MDH. Mereka diduga memiliki peran berbeda, mulai dari operator unggahan hingga melakukan penawaran kendaraan fiktif kepada calon korban.
Pengungkapan kasus ini berawal dari dua laporan polisi yang masuk ke Polda Jabar. Kedua laporan tersebut diketahui memiliki pola penipuan yang sama, yakni menawarkan kendaraan dengan harga murah melalui media sosial Facebook.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, hasil penyelidikan kemudian mengarah ke Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan. Polisi pun melakukan penindakan di wilayah tersebut pada Rabu (12/8/2026).
“Personel gabungan Subdit III Ditreskrimsus Polda Jabar berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana ITE atau penipuan online dan identitas fiktif, dengan melaksanakan kegiatan penindakan di wilayah Kabupaten Sidenreng Rappang,” kata Hendra.
Menurutnya, modus para pelaku dimulai dari unggahan penawaran kendaraan melalui Facebook. Korban kemudian diajak berkomunikasi melalui Direct Message (DM) sebelum diarahkan untuk melanjutkan pembicaraan melalui WhatsApp.
Untuk meyakinkan calon korban, salah satu pelaku bahkan diduga mengaku sebagai anggota TNI. Pelaku menampilkan atribut menyerupai seragam TNI dan memperlihatkan benda yang seolah-olah senjata api.
Namun setelah diperiksa, benda tersebut ternyata hanya mainan dan tidak berfungsi sebagai senjata.
Para pelaku juga disebut melakukan video call dengan mengenakan seragam lengkap serta menggunakan latar ruangan yang dibuat untuk semakin meyakinkan korban.
Korban yang tertarik dengan tawaran kendaraan di bawah harga pasaran kemudian diyakinkan bahwa mobil tersebut siap dikirim. Bahkan, pelaku mengirimkan video kendaraan yang tampak sedang dikemas menggunakan lakban dan tali.
Padahal, menurut polisi, video tersebut hanya dibuat di sebuah rumah di perkampungan dan bukan di lokasi pengiriman atau kargo resmi.
Setelah korban percaya, pelaku kemudian mengarahkan mereka untuk mentransfer uang ke rekening yang telah ditentukan. Dari dua laporan yang diungkap polisi, kedua korban diketahui mentransfer uang ke rekening yang sama atas nama T.
Akibat penipuan tersebut, korban berinisial FFK mengalami kerugian sebesar Rp19.941.774, sementara korban lainnya, NM, mengalami kerugian mencapai Rp20.354.459.
Kasus ini kini terus ditangani Direktorat Reserse Siber Polda Jabar untuk mengungkap lebih jauh peran masing-masing tersangka dalam jaringan penipuan online tersebut. (*)
