HALOSULSEL.COM, PAREPARE -- Tim Unit I Sub Tindak Pidana Siber V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan membongkar jaringan penipuan daring atau yang dikenal dengan istilah passobis di Kota Parepare.
Sebanyak enam orang tersangka dibekuk setelah diduga menjalankan modus penipuan dengan menawarkan ponsel bermerek, khususnya iPhone, dengan harga murah melalui media sosial.
Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Jan Manto Hasiholan mengatakan, keenam pelaku ditangkap di Lorong Maspul, Ujung Baru, Kecamatan Soreang, Kota Parepare.
"Pelakunya enam orang, ditangkap di Lorong Maspul, Ujung Baru, Kecamatan Soreang, Parepare. Pengungkapan penipuan online ini menindaklanjuti laporan masyarakat, sehingga dilaksanakan patroli siber," kata AKBP Jan Manto Hasiholan, dikutip Halosulsel, Sabtu (29/8/2026).
Jaringan passobis ini diungkap pada Rabu (26/8/2026) setelah Tim Unit I Subdit V Siber melakukan penyelidikan mendalam dengan menelusuri jejak digital para pelaku.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan 11 unit ponsel yang diduga digunakan para tersangka untuk melancarkan aksi penipuan daring.
Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka menjalankan modus penipuan melalui media sosial dengan membuat iklan jual beli ponsel berbagai merek, terutama iPhone, di sejumlah grup Facebook.
Dalam setiap postingan, para pelaku menawarkan harga ponsel yang jauh lebih murah dari harga pasaran dan mencantumkan nomor yang dapat dihubungi calon pembeli.
Modus ini rupanya cukup ampuh menarik perhatian korban. Setelah tergiur dengan harga murah dan menyepakati pembelian, korban kemudian mentransfer sejumlah uang kepada pelaku.
Namun, setelah pembayaran dilakukan, korban tidak langsung menerima barang yang dijanjikan.
Para pelaku kemudian mengarahkan korban ke nomor WhatsApp lain yang mengaku sebagai pihak jasa pengiriman maupun Bea Cukai. Korban selanjutnya diminta kembali mengirimkan sejumlah uang dengan berbagai alasan untuk meyakinkan bahwa ponsel tersebut segera dikirim.
"Jaringan ini membuat iklan postingan jual beli ponsel iPhone di grup medsos Facebook dan menyebar link promosi di luar Sulsel, seperti grup jual beli iPhone Kaltim, Kalbar, Bengkulu, Tangerang, Pekanbaru, Surabaya, Malang, dan grup jual beli iPhone di Depok," ungkap Jan Manto.
Dalam aksinya, para pelaku bahkan mengirimkan foto dan video iPhone 13 kepada calon korban untuk meyakinkan bahwa barang yang ditawarkan benar-benar tersedia.
"Dalam postingannya ada nomor WhatsApp dari tersangka. Setelah korban menghubunginya dikirimkan foto dan video Handphone iPhone 13. Setelah korban membayar, diarahkan ke nomor WhatsApp yang mengaku sebagai pihak JNT dan Bea Cukai untuk menambah jumlah kerugian korban," jelasnya.
Enam pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MF, A, MAF, M, RZ, dan MN.
Saat ini, seluruh tersangka telah diamankan di Kantor Ditreskrimsus Polda Sulsel untuk menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.
Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan penipuan tersebut.
Para tersangka dijerat dengan dugaan pelanggaran Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
AKBP Jan Manto Hasiholan mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah tergiur dengan penawaran ponsel bermerek dengan harga yang jauh di bawah harga pasar, terutama yang dipromosikan melalui media sosial tanpa identitas dan pertanggungjawaban yang jelas.
Menurutnya, masyarakat perlu melakukan pengecekan sebelum melakukan transaksi agar tidak menjadi korban penipuan dengan modus harga murah yang berujung pada kerugian. (Hamdan)

