Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Resmi! Pemerintah Larang Operator Hanguskan Sisa Kuota Pelanggan

Zahar Zha
Minggu, 30 Agustus 2026
Last Updated 2026-08-31T06:08:43Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid. (Poto: Net)

HALOSULSEL.COM, JAKARTA --
Pemerintah resmi menerbitkan aturan baru yang melarang operator seluler menghanguskan sisa kuota internet pelanggan yang sudah dibayarkan saat masa aktif paket berakhir.


Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota, yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026.


Selain melarang penghangusan kuota secara sepihak, operator juga dilarang mengenakan biaya tambahan.kepada pelanggan untuk mempertahankan atau menggunakan sisa kuota tersebut.


Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa kuota internet yang telah dibeli merupakan hak pelanggan.


“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” ujar Meutya.


Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025. Kemkomdigi menyebut masih menerima banyak keluhan masyarakat terkait perlakuan operator terhadap sisa kuota internet pelanggan.


Meski demikian, kebijakan baru ini tidak mewajibkan seluruh paket menggunakan sistem akumulasi atau rollover. Operator diwajibkan menyediakan pilihan perlindungan sisa kuota, seperti rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), atau mekanisme lain yang tidak merugikan pelanggan.


Operator juga wajib memberikan informasi secara jelas dan mudah dipahami mengenai harga, jumlah kuota, masa berlaku, ketentuan penggunaan hingga perlakuan terhadap sisa kuota. Pelanggan juga harus dapat memantau penggunaan dan sisa kuotanya melalui kanal terintegrasi.


Kemkomdigi memberikan waktu hingga 28 September 2026 kepada seluruh operator untuk memenuhi kewajiban tersebut dan melaporkan pelaksanaannya. Setelah itu, laporan perkembangan harus disampaikan secara berkala setiap bulan. (Aby)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan