Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Sukses Pulihkan Piutang Pajak Rp 20 M, Kejari dan Polres Maros Diganjar Penghargaan

M. Amri
Minggu, 30 Agustus 2026
Last Updated 2026-08-31T04:04:59Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates


HALOSULSEL.COM, MAROS — Pemerintah Kabupaten Maros memberikan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros dan Polres Maros atas kontribusinya dalam membantu pemulihan piutang dan tunggakan pajak daerah. 


Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas sinergi dan pendampingan aparat penegak hukum dalam mendorong wajib pajak memenuhi kewajibannya. Penghargaan diberikan di Lapangan Pallantikang Pemkab Maros Senin (31/8/2026). 


Bupati Maros, Chaidir Syam mengatakan, keterlibatan Kejari dan Polres Maros sangat membantu pemerintah daerah dalam menangani wajib pajak yang belum patuh memenuhi kewajibannya. 


"Kami mengapresiasi pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Maros dan Polres Maros yang telah ikut serta memberikan pendampingan dalam penanganan wajib pajak yang agak sedikit bermasalah, misalnya tidak patuh,” kata mantan Ketua DPRD Maros ini. 


Menurutnya, pendampingan tersebut tidak semata-mata bertujuan melakukan penagihan, tetapi juga memberikan pemahaman kepada wajib pajak tentang pentingnya membayar pajak untuk mendukung pembangunan daerah. 


Chaidir menjelaskan, Kejaksaan memiliki bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang dapat memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah. Sementara kepolisian memiliki jajaran hingga tingkat desa dan kelurahan melalui Bhabinkamtibmas. 


“Kami dibantu oleh Kejaksaan dan Kepolisian untuk menyadarkan wajib pajak dan mereka akhirnya ikut sadar bahwa pajak itu untuk pembangunan Kabupaten Maros,” ujarnya.


Chaidir berharap kolaborasi tersebut terus berjalan sehingga semakin banyak piutang pajak daerah yang dapat dipulihkan. 


“Semakin banyak yang kita pulihkan, semakin banyak pula kepentingan masyarakat yang bisa tercapai, karena dengan adanya PAD pasti masyarakat akan menikmati,” bebernya. 


Chaidir menyebut Kejari Maros memberikan bantuan hukum berupa optimalisasi piutang pajak daerah sedangkan Polres Maros berupa optimalisasi tunggakan pajak daerah. 


Kepala Kejari Maros I Ketut Sudiarta mengatakan, pihaknya memberikan pendampingan melalui legal opinion serta melakukan langkah-langkah penagihan terhadap wajib pajak yang memiliki tunggakan. 


Dalam proses tersebut, wajib pajak diundang untuk diberikan pemahaman dan didorong memenuhi kewajibannya. 


“Kita sudah melakukan langkah-langkah, yaitu mengundang wajib pajaknya untuk bisa patuh terkait dengan apa yang menjadi kewajiban,” kata I Ketut. 


Ia menyebut, hingga 31 Agustus 2026, pemulihan piutang dan tunggakan pajak yang dilakukan bersama Pemkab Maros telah mencapai sekitar Rp20 miliar lebih. 


Total penerimaan yang berhasil dihimpun melalui penagihan piutang pajak daerah mencapai Rp20.862.361.999. Angka tersebut terdiri atas penerimaan tahun sebelumnya sebesar Rp3.396.335.038 dan tahun ini sebesar Rp17.466.026.961. 


Piutang tersebut berasal dari sejumlah sektor pajak, di antaranya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak hotel dan restoran, serta sejumlah sektor lainnya. “Kalau tunggakannya ini banyak, mungkin puluhan miliar. Tapi sekarang yang kita dapat pulihkan per 31 Agustus 2026 sejak 2025 itu Rp20 miliar lebih,” jelasnya. 


I Ketut mengatakan, tunggakan yang ditangani umumnya berasal dari kewajiban pajak yang telah berjalan sekitar dua hingga tiga tahun. Penagihan dilakukan secara bertahap melalui mekanisme bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. 


Sementara itu, untuk Polres Maros telah berkontribusi terhadap optimalisasi penerimaan pajak daerah, dengan capaian penerimaan sebesar Rp1.827.259.922.


Sementara itu, Kapolres Maros AKBP Dvi Sujana mengatakan, keterlibatan kepolisian merupakan bagian dari kolaborasi bersama pemerintah daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). 


Selain meningkatkan PAD, sinergi tersebut juga diarahkan untuk menciptakan iklim investasi yang positif di Kabupaten Maros. Personel Reskrim bersama anggota Tipidkor, kata dia, melakukan pendataan terhadap wajib pajak, khususnya pelaku usaha yang memiliki kewajiban pajak daerah. 


“Jadi anggota Reskrim bersama dengan anggota Tipidkor melakukan pendataan terhadap wajib pajak, terutama terkait dengan pajak daerah. Sehingga kita mendorong pelaku usaha untuk meningkatkan kepatuhan terhadap pembayaran pajak tersebut,” ujarnya.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan