HALOSULSEL.COM, JAKARTA -- Temuan Ombudsman RI terkait keberadaan “klaster rumah mewah” di area Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor, tengah menjadi sorotan publik dan viral di media sosial.
Bangunan yang disebut sebagai rumah dinas dan rumah asimilasi itu disebut memiliki fasilitas layaknya hunian mewah. Mulai dari sofa, televisi, kulkas, AC, meja makan hingga fasilitas olahraga.
Temuan tersebut terungkap saat Ombudsman melakukan inspeksi mendadak (sidak), Rabu (23/9/2026).
Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati, mengatakan timnya menemukan sejumlah bangunan yang terlihat seperti klaster hunian, bahkan terdapat rumah dengan fasilitas menyerupai penginapan.
"Kluster ini seperti hunian tipe 1, 2, dan 3. Ada juga simulator golf yang sedang dibangun, fasilitas gym dan kolam," ujar Syafrida dalam konferensi pers, Kamis (24/9/2026).
Yang membuat temuan itu semakin menjadi sorotan, Ombudsman mengklaim mendapati warga binaan berada di dalam salah satu rumah tersebut. Tim juga menemukan kulkas yang berisi minuman keras.
"Dan kami dapati bahwa rumah tersebut dihuni oleh warga binaan," ungkap Syafrida.
Ada Mobil Mewah dan Dugaan Bayaran
Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin mengatakan di sekitar klaster tersebut juga ditemukan sejumlah mobil mewah, di antaranya Toyota Alphard dan Fortuner.
"Yang menurut kami, kalau untuk narapidana biasa, rasanya enggak mungkin," kata Fikri.
Ombudsman juga mengaku mendapat keterangan bahwa penghuni rumah tersebut membayar sejumlah uang untuk menempatinya. Namun, nominal pembayaran belum diketahui.
"Berdasarkan wawancara kami, dia mengaku membayar sejumlah uang, tapi tidak disebutkan angkanya," ujar Syafrida.
Temuan ini membuat Ombudsman akan mendalami dugaan maladministrasi, termasuk siapa pemilik bangunan, pihak yang menerima pembayaran, sejak kapan bangunan berdiri hingga berapa biaya yang dibayarkan.
Kemenimipas Diminta Bertindak
Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Rizky Argama, mendesak Kementerian Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan menelusuri temuan tersebut. Menurutnya, penyebutan bangunan sebagai “rumah dinas” belum menjawab persoalan utama.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi mengatakan pihaknya telah membentuk tim untuk memeriksa dan memverifikasi sarana, prasarana, administrasi, serta standar pelayanan dan pengamanan di Lapas Cibinong.
Ombudsman sendiri merekomendasikan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengembalikan warga binaan yang berada di luar blok tahanan, menindak petugas yang menghalangi pemeriksaan, serta membongkar bangunan yang dinilai tidak semestinya berada di dalam area lapas. (Red)

