HALOSULSEL.COM, WAJO -- DPRD Kabupaten Wajo menggelar Rapat Paripurna ke-VI dengan agenda penyampaian tanggapan dan jawaban Pemerintah Daerah terhadap pandangan umum tujuh fraksi DPRD atas pengajuan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Selasa (15/9/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Wajo, Firmansyah Perkesi, didampingi Wakil Ketua I Andi Merly Iswita dan Wakil Ketua II Andi Muh. Rasyadi. Hadir Bupati dan Wakil Bupati Wajo, anggota DPRD, Sekda, kepala OPD, Forkopimda, serta tamu undangan.
Ketua DPRD Wajo, Firmansyah Perkesi, mengatakan rapat tersebut merupakan rangkaian Pembicaraan Tingkat I, yakni penyampaian jawaban pemerintah daerah atas pandangan umum fraksi terhadap tiga Ranperda.
Ketiga Ranperda tersebut yakni APBD Tahun Anggaran 2027, Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Perusahaan Perseroan Daerah Wajo Energi Jaya.
Bupati Wajo, Andi Rosman, dalam jawabannya menyampaikan apresiasi kepada tujuh fraksi DPRD atas dukungan dan berbagai masukan terhadap Ranperda yang diajukan pemerintah daerah.
Menjawab pandangan Fraksi NasDem terkait penurunan target pajak daerah, Andi Rosman menjelaskan penyesuaian tersebut didasarkan pada evaluasi penerimaan tahun berjalan, khususnya PBJT atas jasa tenaga listrik. Target 2026 sebelumnya dianggarkan meningkat Rp5 miliar, namun realisasi pertumbuhannya diprediksi hanya sekitar Rp2 miliar hingga Rp2,5 miliar sehingga target 2027 perlu disesuaikan dengan potensi yang realistis.
Untuk meningkatkan PAD, pemerintah menyiapkan digitalisasi pelaporan dan pembayaran pajak melalui QRIS dan kanal digital dengan target onboarding hingga 70 persen bagi wajib pajak restoran dan hotel kategori mikro-menengah. Sistem e-tax/e-SPTPD juga akan diintegrasikan untuk memperkuat validasi dan mencegah kebocoran.
Upaya tersebut dilengkapi pemutakhiran basis data wajib pajak serta pengawasan dan rekonsiliasi silang volume produksi MBLB dengan proyek belanja modal pemerintah daerah. Terkait TKD 2027, pemerintah berharap adanya peningkatan agar program prioritas daerah dapat terpenuhi.
Menanggapi Fraksi PPP Bergelora terkait perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemerintah akan mempertimbangkan peningkatan PAD yang sejalan dengan pertumbuhan ekonomi masyarakat. Setiap perubahan objek, subjek, tarif dasar pengenaan, maupun mekanisme pemungutan akan didukung kajian yang tepat.
Pemerintah juga memperkuat ETPD untuk mengurangi kebocoran, mempermudah transaksi, dan meningkatkan transparansi. Pemutakhiran basis data pajak dan retribusi serta pengawasan penerimaan juga akan ditingkatkan secara berkala.
Sementara untuk Wajo Energi Jaya, pemerintah sependapat dengan masukan fraksi bahwa perubahan bentuk hukum menjadi Perseroda bukan tujuan akhir, melainkan momentum pembenahan perusahaan secara menyeluruh.
Menjawab berbagai masukan fraksi, Andi Rosman menyatakan utang, kewajiban kepada pihak ketiga, dan perkara hukum yang masih berjalan akan diidentifikasi serta diverifikasi melalui due diligence sebelum pengalihan aset dan kewajiban dilakukan sesuai ketentuan.
Pemerintah juga memastikan pengelolaan aset dan keuangan daerah tetap terlindungi serta tidak menjadikan APBD sebagai sumber pembiayaan tanpa batas. Wajo Energi Jaya akan diarahkan memiliki business plan realistis, pengurus profesional, tata kelola kuat, target kinerja dan kontribusi PAD yang terukur.
Menjawab Fraksi PAN, pemerintah memberi perhatian terhadap arah bisnis dan penyertaan modal. Pengembangan Perseroda akan didasarkan pada arah bisnis yang jelas, kajian kelayakan, serta tata kelola profesional, transparan, dan akuntabel. Penyertaan modal dilakukan secara terukur sesuai kemampuan keuangan daerah, disertai target kinerja, indikator keberhasilan, serta pengawasan dan evaluasi.
Pengembangan Wajo Energi Jaya diarahkan untuk mengoptimalkan potensi ekonomi, menciptakan nilai tambah, membuka peluang usaha dan lapangan kerja, meningkatkan PAD, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
Sedangkan menjawab Fraksi PKB, pemerintah sependapat bahwa pembentukan Perseroda harus memperjelas legalitas, arah bisnis, dan pengelolaan sektor energi secara profesional. Perseroda akan menerapkan prinsip Good Corporate Governance, sementara pengembangan usaha dan penyertaan modal wajib didasarkan pada kajian kelayakan dan analisis risiko agar tidak menjadi beban APBD dan mampu memberikan kontribusi nyata terhadap PAD.
Menutup penyampaiannya, Andi Rosman kembali menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD Wajo atas dukungan dan masukan yang diberikan. "Saya berharap proses pembahasan selanjutnya dapat menghasilkan Perda yang berkualitas serta memperkuat pemerintahan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat," ujarnya. (Humas DPRD Wajo)

