Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Polda Sulsel Ungkap 10 Kasus Pelangsir BBM, 17 Orang Ditangkap dan 18.905 Liter BBM Diamankan

Zahar Zha
Senin, 14 September 2026
Last Updated 2026-09-14T10:39:21Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates


HALOSULSEL.COM, MAKASSAR --
Polda Sulawesi Selatan mengungkap 10 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi yang diduga dilakukan pelangsir atau penimbun di tengah kelangkaan dan antrean panjang di sejumlah SPBU.


Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap 17 orang dan mengamankan barang bukti berupa 12.542 liter Biosolar dan 6.363 liter Pertalite.


Kapolda Sulsel, Inspektur Jenderal Djuhandhani Raharjo Puro, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan yang telah dilakukan jajarannya sejak April hingga September 2026.


Penyelidikan itu dilakukan sebelum terjadi kelangkaan dan antrean panjang BBM di sejumlah SPBU.


"Dilaksanakan penegakan hukum di mana total tersangka ada 17 orang. Kemudian total barang bukti Biosolar 12.542 liter, Pertalite 6.363 liter, kendaraan roda empat 12 unit, truk tangki 1 unit, 27 truk kapasitas 200 liter, 397 jerigen, 21 barcode, 12 plat nomor kendaraan, 2 unit mesin pompa isap," ujar Djuhandhani saat jumpa pers di Mapolda Sulsel, Senin (14/9/2026).


Djuhandhani merinci, dari 17 orang yang diamankan, dua di antaranya ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel.


Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 2 unit mobil, 46 jerigen berisi 1.472 liter solar, serta satu tangki modifikasi berisi 220 liter solar.


"Selain itu, ada 6 buah plat nomor kendaraan, 1 buah pompa sedot, dan 3 barcode," katanya.


Selain Ditreskrimsus, Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Polairud) Polda Sulsel juga mengungkap dua kasus dengan empat orang tersangka.


Menurut Djuhandhani, para tersangka diduga menampung BBM bersubsidi dalam jumlah besar untuk kemudian dijual kembali tanpa izin dan tidak sesuai peruntukannya.


"Dengan barang bukti 8 drum isi 1.600 liter solar, 15 jerigen isi 450 liter solar, satu jerigen isi 20 liter Pertalite, 150 jerigen isi 4.740 Pertalite, 5 drum isi 1.000 liter solar," ujarnya.


Pengungkapan kasus serupa juga dilakukan sejumlah Polres jajaran Polda Sulsel.


Polres Parepare menangani dua kasus dan mengamankan dua orang. Sementara Polres Bulukumba mengamankan barang bukti dua unit mobil, 18 jerigen berisi 578 liter Pertalite, satu tangki modifikasi berisi 120 liter Pertalite, dan 18 barcode.


Selanjutnya, Polres Toraja Utara mengungkap satu kasus dengan satu orang terlapor. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan satu mobil tangki berisi 4.000 liter solar.


"Kemudian Polres Wajo dengan total satu kasus dan enam orang terlapor. Barang bukti 7 unit mobil, 42 jerigen isi 450 liter solar, 3 jerigen isi 60 liter Pertalite, 6 buah plat nomor, 1 buah mesin pompa isap," kata Djuhandhani.


Polres Bulukumba juga mengungkap satu kasus lainnya dengan satu orang terlapor. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil, 25 jerigen berisi 825 liter Pertalite, 25 jerigen berisi 750 liter solar, dua jerigen berisi 20 liter Pertalite, 53 jerigen kosong, dan satu alat penghisap BBM.


Terakhir, Polres Kepulauan Selayar mengamankan satu orang dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi. Dari kasus tersebut, polisi menyita 2.600 liter solar.


Djuhandhani menegaskan seluruh perkara tersebut masih dalam proses penyidikan dan tidak menutup kemungkinan akan berkembang.


"Dan saat ini perkara-perkara ini masih dalam proses penyidikan yang dilanjut dan kemungkinan akan terus berkembang. Dari pengungkapan-pengungkapan ini kita harapkan ini bisa menjadi upaya yang bisa mengurangi adanya antrean panjang yang selama ini," ujarnya.


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 56 KUHP.


Para tersangka terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. (Hamdan)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan