HALOSULSEL.COM, JAKARTA -- Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka angkat suara mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan ijazah pendidikannya.
Gibran menghormati seluruh tahapan dan proses hukum yang telah berlangsung di MK. Ia mengatakan saat ini akan tetap fokus menjalankan tugas sebagai Wakil Presiden dan menyukseskan program Presiden Prabowo Subianto.
"Ya, terima kasih. Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK," kata Gibran saat meninjau acara Inacraft di JICC, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
"Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan mensukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami," tambahnya.
Sebelumnya, MK menyatakan gugatan yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon lainnya tidak dapat diterima.
Namun, dalam pertimbangannya, MK menyebut tidak menemukan dokumen yang membuktikan Gibran memiliki ijazah atau sertifikat kelulusan pendidikan luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.
Menanggapi hal tersebut, Gibran mengatakan dirinya tidak mungkin dapat melanjutkan pendidikan hingga jenjang sarjana apabila tidak menyelesaikan pendidikan SMA.
"Ya kalau saya nggak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura. Ya itu," katanya.
Adapun dokumen yang menjadi sorotan MK antara lain certificate of attendance dan dokumen pendukung lainnya. MK menilai dokumen tersebut tidak menunjukkan keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya menunjukkan kehadiran atau keikutsertaan dalam proses pembelajaran.
Terkait hal tersebut, Gibran mengatakan akan segera menindaklanjutinya. "Ya, itu nanti segera kami follow up, ya?" pungkasnya.
Dalam perkara tersebut, pendidikan menengah Gibran di Singapura turut dipersoalkan oleh para pemohon.
Mereka mempertanyakan bukti kelulusan atau dokumen resmi yang menunjukkan penyelesaian pendidikan setara SMA.
MK kemudian menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah atau sertifikat penamatan pendidikan setara SMA milik Gibran dari luar negeri.
Meski demikian, putusan gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum para pemohon. (*)

