Wacana tersebut mencuat dalam Konvensi Pendidikan Indonesia XII Tahun 2026 di Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha), Jumat (2/10).
Mu'ti mengatakan pihaknya menaruh perhatian serius terhadap masukan tersebut. Jika menjadi rekomendasi resmi konvensi, Kemendikdasmen siap menindaklanjutinya.
"Kalau ini disetujui dan menjadi bagian dari rekomendasi konvensi ini, tentu kami akan siap melaksanakan," kata Mu'ti, Jumat (9/10).
Ia menyebut kebijakan ini berpotensi diterapkan mulai tahun ajaran 2027. Artinya, kenaikan kelas tidak lagi hanya soal administratif karena telah menyelesaikan satu tahun pembelajaran, tapi harus berbasis kompetensi.
Menurut Mu'ti, perubahan ini penting untuk membangun kembali kesungguhan siswa dalam belajar. Ia menyoroti fenomena 'Rumus RMS' yakni 'Rajin Malas Sama Saja' yang dinilainya tidak sehat jika dibiarkan menjadi budaya.
"Karena banyak murid itu yang mengikuti rumus RMS, rajin malas sama saja," ujarnya.
Mu'ti menegaskan, kebijakan tidak naik kelas bukan untuk menghukum siswa. Kebijakan ini diarahkan untuk membangun karakter, daya juang, dan budaya belajar. Siswa yang rajin dan menunjukkan perkembangan kompetensi harus mendapat apresiasi, sementara yang belum memenuhi kompetensi tidak seharusnya otomatis naik.
Hal ini, kata dia, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk membangun SDM tangguh yang tidak hanya unggul akademik, tetapi juga memiliki daya juang dan siap berkompetisi.
Namun, pemerintah tidak akan terburu-buru mengambil keputusan. Kemendikdasmen masih memerlukan kajian akademik dan masukan dari para ahli agar kebijakan memiliki dasar yang kuat.
"Kalau rekomendasi itu berasal dari pertemuan tersebut, langkah kami akan semakin mantap karena dukungan dari para ahli," ucapnya.
Selain kenaikan kelas, konvensi tersebut juga membahas masukan lain terkait kebijakan pendidikan, termasuk soal penjurusan. (Aby)

