HALOSULSEL.COM, WAJO -- Apes betul nasib MA, oknum security Bank Sulselbar Cabang Sengkang Kabupaten Wajo.
Pemuda asal Jalan Dahlia Kecamatan Tempe, Wajo tersebut, ditangkap polisi setelah membobol tiga mesin ATM dan menggondol uang Rp480 juta.
Baru saja beberapa hari berpoya-poya menikmati sebahagian uang curian tersebut, MA kini harus menginap di hotel prodeo.
Aksi nekat itu terjadi Senin dini hari, 23 Juni 2025, antara pukul 00.30 hingga 02.00 WITA, di ATM Kantor Cabang Sengkang dan dua mesin lainnya di Kelurahan Pammana dan Sompe, Kecamatan Sabbangparu.
Kapolres Wajo AKBP Muhammad Rosid Ridho menjelaskan, pelaku berpura-pura izin mengantar ibunya berobat untuk bertukar jadwal jaga.
"Pada saat pelaku mendapat giliran malam, ia memecahkan kaca ruang PJTI, mencuri tiga kunci ATM, dan menggunakan mobil dinas untuk beraksi," jelas Kapolres.
MA mengambil delapan kaset berisi uang tunai, lalu membuang kaset kosong di bawah jembatan Sabbangparu. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 5 kaset ATM, alat perkakas, dan uang tunai Rp410,7 juta.
"Pelaku mengaku uangnya digunakan untuk bayar utang dan foya-foya," terangnya.
Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Kapolres Wajo pun mengimbau instansi keuangan memperketat pengawasan, khususnya terhadap petugas yang memiliki akses ke fasilitas vital. (Sri)