Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

DPRD Wajo Terima Aspirasi Firma Hukum Sudirman Terkait Pemutakhiran Data PBB Tanah Sawah Baru Tancung

Zahar Zha
Kamis, 18 Juni 2026
Last Updated 2026-06-19T05:59:33Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates


HALOSULSEL.COM, WAJO --
Anggota DPRD Kabupaten Wajo menerima aspirasi dari Firma Hukum Sudirman terkait persoalan pemutakhiran data Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tanah sawah di Kelurahan Baru Tancung, Kecamatan Tanasitolo.


Aspirasi tersebut diterima anggota DPRD Wajo dari Fraksi Gerindra, Rahman Rahim, di ruang rapat DPRD Kabupaten Wajo, Jumat (19/6/2026).


Dalam penyampaiannya, Firma Hukum Sudirman yang dipimpin langsung oleh Sudirman, S.H., meminta agar dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang akan digelar DPRD Wajo nantinya dapat menghadirkan seluruh pihak terkait agar persoalan tersebut dapat dibahas secara objektif dan mendapatkan informasi yang berimbang.


Sudirman mengatakan, kehadirannya di DPRD Wajo bertujuan agar lembaga legislatif memiliki gambaran yang lengkap sebelum mengambil keputusan terkait aspirasi yang telah masuk sebelumnya.


"Kami hadir untuk memberikan informasi agar DPRD mendapatkan informasi yang berimbang. Jangan sampai DPRD mengambil keputusan berdasarkan informasi yang tidak lengkap," ujar Sudirman.


Menurutnya, persoalan tersebut memang telah memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Namun, kata dia, hingga saat ini putusan tersebut belum pernah dilakukan eksekusi oleh pengadilan meskipun putusan tersebut telah berlangsung cukup lama.


"Memang perkara ini sudah ada putusan pengadilan dan sudah inkracht. Tetapi belum pernah dilakukan eksekusi oleh pengadilan, padahal putusannya sudah 63 tahun lalu. Dalam putusan tersebut juga terdapat syarat tebus gadai yang harus dibayarkan. Maka wajar apabila pemerintah setempat masih mempertimbangkan perubahan data," jelasnya.


Menanggapi aspirasi tersebut, anggota DPRD Wajo, Rahman Rahim, menyampaikan bahwa DPRD akan menindaklanjuti persoalan tersebut melalui RDP dengan menghadirkan pihak-pihak terkait.


Politisi Gerindra itu merekomendasikan agar pihak tergugat dalam perkara tersebut, termasuk kuasa hukumnya, juga dapat dihadirkan dalam RDP bersama dengan pihak yang sebelumnya telah menyampaikan aspirasi.


"Dalam RDP nantinya semua pihak yang berkaitan dengan persoalan ini perlu dihadirkan, termasuk pihak tergugat dan kuasa hukumnya. Tujuannya agar pembahasan berjalan terbuka dan DPRD mendapatkan informasi dari seluruh pihak," kata Rahman.


Sebelumnya, pada 4 Juni 2026, DPRD Kabupaten Wajo juga telah menerima aspirasi terkait persoalan pemutakhiran data Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) atas objek tanah sawah di Kelurahan Baru Tancung, Kecamatan Tanasitolo.


Aspirasi tersebut disampaikan oleh Andi Nuzulul Qadri Bakti dan diterima langsung oleh anggota DPRD Wajo dari Daerah Pemilihan (Dapil) I Tempe, H. Sudirman Meru. (Humas DPRD Wajo)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan