Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Pemkab Maros Bebaskan 71 Ribu Objek PBB-P2

Muthmainnah Amri
Rabu, 20 Agustus 2025
Last Updated 2025-10-29T11:11:30Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

HALOSULSEL.COM, MAROS — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros mengambil langkah berbeda dengan memberikan keringanan membebaskan 71.151 objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) senilai Rp1,4 miliar.


Bupati Maros, Chaidir Syam, menyebut kebijakan ini telah berjalan sejak 2017 berdasarkan peraturan bupati.


“Semua PBB dengan nilai Rp20 ribu ke bawah tetap kami gratiskan,” ujarnya, Rabu, 20 Agustus 2025.


Chaidir menjelaskan, pembebasan pajak ditujukan bagi masyarakat kecil. Menurutnya, lahan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) rendah umumnya dimiliki oleh warga berpenghasilan terbatas.


“Luas tanahnya tidak besar, rata-rata pemiliknya juga dari kalangan menengah ke bawah,” kata mantan Ketua DPRD Maros tersebut.


Ia menambahkan, sejak 2023 ada penyesuaian dalam PBB-P2. Jika sebelumnya hanya bumi yang dikenakan pajak, kini bangunan juga termasuk, namun berdasarkan permintaan dari wajib pajak.


Selain penghapusan PBB kecil, Pemkab Maros juga meluncurkan program penghapusan denda. Kebijakan ini berlaku mulai awal Juli hingga 3 Oktober 2025, bertepatan dengan peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.


Meski banyak keringanan diberikan, Chaidir optimistis target penerimaan pajak tetap bisa tercapai.


“Penentuan target kita sudah disesuaikan dengan nilai penghapusan pajak dan denda,” jelasnya. Hingga awal Agustus 2025, realisasi penerimaan baru mencapai Rp8,6 miliar atau 8,6 persen dari target.


Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maros, Ferdiansyah, menambahkan penerimaan biasanya meningkat setelah musim panen.


Ia juga menyebut masih ada pemasukan besar yang ditunggu, yakni dari PT Angkasa Pura sekitar Rp17 miliar dan Grand Mall Maros senilai Rp1 miliar.


Untuk mempercepat realisasi, Bapenda menggelar strategi jemput bola. “Mulai 19 Agustus hingga 30 September 2025, tim optimalisasi pajak akan turun ke 14 kecamatan untuk melayani pembayaran PBB secara online,” jelasnya.


Ferdiansyah menekankan pentingnya masyarakat memanfaatkan program bebas denda tersebut. Sebab setelah 31 Oktober 2025, sanksi administrasi otomatis akan diberlakukan.


“Program ini kami harap dapat membantu warga sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Maros,” pungkasnya.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan