Gambar Ilustrasi
HALOSULSEL.COM, PAREPARE -- Polisi kembali berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika dengan menangkap dua kurir sabu seberat 20 kilogram. Kedua pelaku, RJ (37) dan MRH (22), diamankan di sebuah pusat perbelanjaan di Surabaya, Jawa Timur, Senin malam (11/8/2025).
Kapolres Parepare AKBP Indra Waspada Yuda menjelaskan, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya. Kedua kurir itu diketahui berperan mengantar sabu dari Pontianak menuju Palangkaraya, sebelum akhirnya barang haram tersebut diterima oleh tersangka S yang lebih dulu ditangkap di Pelabuhan Parepare.
“RJ dan MRH ini hanyalah kurir. Mereka membawa sabu dari Pontianak ke Palangkaraya, lalu diserahkan kepada S yang kini sudah kami amankan,” terang Indra saat konferensi pers, Rabu (20/8).
Indra mengungkapkan, para pelaku merupakan bagian dari jaringan narkoba internasional yang dikendalikan Freddy Pratama. Pola komunikasi yang digunakan pun seragam, yakni melalui aplikasi Signal.
“Tiga tersangka ini tidak saling mengenal, semuanya dikendalikan seorang pria berinisial M. Saat ini M masih berstatus DPO dan menjadi target pengejaran kami,” tambahnya.
Dari tangan RJ dan MRH, polisi menyita beberapa barang bukti, termasuk telepon genggam dan uang tunai Rp34 juta. Uang tersebut diakui keduanya sebagai upah hasil menjalankan tugas sebagai kurir.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan distribusi sabu yang lebih luas,” tegas Indra. (*)