Ketgam: Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. (Foto: AI)
HALOSULSEL.COM, JAKARTA -- Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Usai ditetapkan tersangka, Nadiem langsung digelandang ke Rutan Salemba untuk kepentingan penyidikan.
“Dari hasil pendalaman dan alat bukti yang ada, sore ini ditetapkan tersangka baru dengan inisial NAM (Nadiem Anwar Makarim),” kata Kapuspen Kejagung Anang Supriatna dalam konferensi pers di kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9).
Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, menambahkan Nadiem akan ditahan selama 20 hari ke depan. “Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ditahan di rutan Salemba sejak hari ini,” ujarnya.
Dari hasil penyidikan, Nadiem diduga membuat juknis dan juklak pengadaan laptop untuk program digitalisasi pendidikan yang mengunci pada merek dan tipe tertentu, yakni Chromebook.
“Atas perintah NAM tahun 2020 dibuat juknis dan juklak yang spesifikasinya mengunci Chrome OS. Lalu Februari 2021, NAM mengeluarkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang dalam lampirannya juga mengunci Chrome OS,” beber Nurcahyo.
Kebijakan itu diduga melanggar aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Akibatnya, negara ditaksir merugi Rp1,98 triliun, terdiri dari kerugian software (CDM) Rp480 miliar dan mark up harga laptop Rp1,5 triliun.
Kejagung juga mendalami keuntungan yang didapat Nadiem dalam proyek tersebut, termasuk soal proses pengadaan laptop Chromebook. Selama periode 2019-2022, Kemendikbudristek mengadakan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah di daerah 3T dengan anggaran Rp9,3 triliun.
Laptop Chromebook yang dipilih justru dinilai tidak efektif karena banyak sekolah 3T belum memiliki akses internet.
Selain Nadiem, ada tiga mantan pejabat Kemendikbudristek lain yang ditetapkan tersangka, yakni, Mulyatsyah (Direktur SMP 2020-2021), Sri Wahyuningsih (Direktur SD 2020-2021), Jurist Tan (mantan stafsus Mendikbudristek), Ibrahim Arief (mantan konsultan teknologi)
Atas perbuatan para tersangka, kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,98 triliun. (Abi)